Breaking News

Polsek Pedes Serahkan Terduga Penjual Rokok Tanpa Pita Cukai Beserta Barang Bukti ke Bea Cukai Purwakarta

KARAWANG,Majalahkriptantus.com — Unit Reskrim Polsek Pedes, Polresta Karawang, berhasil mengamankan seorang warga yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai. Terduga beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Kamis, 06 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, bertempat di Kantor Polsek Pedes, Kabupaten Karawang.

Terduga yang berinisial Asep Roni diamankan atas dugaan tindak pidana menjual, menawarkan, dan menyediakan rokok tanpa pita cukai di wilayah Dusun Cikepek RT.004/006, Desa Laban Jaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.

Berikut barang bukti yang turut diserahkan, 25 slop rokok tanpa pita cukai

1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor, Penyerahan kepada petugas Bea Cukai Purwakarta dilakukan guna ditindaklanjuti penyidikannya oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai sesuai kewenangan yang berlaku. Selama proses penyerahan berlangsung, situasi terpantau aman dan lancar.

Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahantinto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal ini dilakukan demi menjaga pendapatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memiliki legalitas resmi.

 

(Asep D)

Tidak ada komentar