SWI Soroti Pekerjaan P3A Projek P3-TGAI, Kritisi Kwalitas Dan Keselamatan Kerja, Diduga Berbau Korupsi.
Karawang,Majalahkriptantus.com,-Pekerjaan P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air, Menuai Kritik Tajam dari Organisasi Profesi Wartawan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPD Karawang Jawa Barat.Kamis 11 September 2025
Secara faktual, beberapa lokasi pekerjaan P3-TGAI, Desa, Kecamatan, tidak mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 tahun 2010,Tentang APD (Alat Pelindung Diri),Pasal 5, Pasal 6, di abaikan oleh para pelaksana pekerjaan P3-TGAI.
Dari Ketiga P3A Yang Mendapat Bantuan P3-TGAI, Sumber Dana APBN tahun 2025 sebesar Rp.195 juta,dari Kementerian PU BBWSC, Satker operasi pemeliharaan SDA Citarum, tidak ada satupun pelaksana P3A memberikan APD ke pekerja.
Seluruh Pekerja P3-TGAI, oleh setiap P3A dimaksud, tidak diberikan Alat Pelindung Diri (APD), sesuai PERMENAKER Nomor 8 tahun 2010) . Pelaksana P3-TGAI di maksud berpotensi Mengabaikan "Peraturan Menteri Tenaga Kerja PERMENAKER (Tentang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja).
Di lokasi projek P3-TGAI dibeberapa Desa dan Kecamatan, tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri),itu sangat membahayakan pekerja, ungkap SWI.11/09/2025
Padahal dilokasi pekerjaan tertulis sangat jelas " Wajib Menggunakan Helem Rompi Sepatu Boot, Alat Pelindung Tangan, serta Mata.
Terkait pelindung kesehatan keselamatan kerja dalam tulisan yang dipasang diareal lokasi pekerjaan, Sangat Jelas Dan Tegas "Harap Menjadi Perhatian, ujarnya.
Perintah tegas memakai APD, tertulis dan dipasang dilokasi pekerjaan, dibaca, tetapi oleh pelaksana PERMENAKER di abaikan dan tidak digubris.
Tujuan penggunaan alat pelindung diri itu adalah,untuk melindungi tenaga kerja,dan resiko cedera fisik, dengan menciptakan penghalang dari bahaya di tempat kerja.
Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja di proyek P3-TGAI, terkesan diabaikan dan disepelekan tidak diprioritaskan.
Patut dipertanyakan Anggaran Kesehatan dan keselamatan pekerja, rompi, pelindung mata, pelindung tangan, sepatu boot, helem diduga anggaran APD tidak dialokasikan.
Kejanggalan pekerjaan Program P3-TGAI, tidak memakai kisdam untuk menahan air dan Alcon Penyedot Air, dampaknya pada kwalitas pekerjaan buruk, terang SWI.
Selanjutnya kata SWI, anjuran Permenaker yang memiliki kekuatan hukum di abaikan tidak dipatuhi, harus ada konsekuensinya, baik secara Administrasi Atau Pidana, tegasnya.
Bagi pelaksana yang melanggar peraturan harus ditindak, apalagi di dalam RAB, APD Kisdam, Alcon harus digunakan, faktanya tidak, anggarannya pun Patut Dipertanyakan.
Kementerian PU, BBWSC Dan Kemenaker harus bertindak, dan verifikasi ulang untuk mengantisipasi, korupsi, rekayasa laporan, penyalahgunaan anggaran dan jabatan. Tutup SWI.
Reporter,(Tim)


Tidak ada komentar