Profil MajalahKriptantus
Penerbit :
PT AESEN PUTRA NUGRAHA GROUP
SK KEMENKUMHAM RI:
No: AHU-003558.01.30.Tahun 2022, pada tanggal 26 januari 2022
NIB
270120004735
NPWP
63.106.641.2-406.000
REK. BCA.
431-0657-196
An. PT AESEN PUTRA NUGRAHA GROUP
Mewujudkan kehidupan jurnalis yang bebas, independet serta beritegritas. Memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang akurat, transparan dan terpercaya. Serta mampu Memberantas akan berita hoax atau berita bohong.
Isi kode etik jurnalistik Dilansir dari laman resmi
Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:
Pasal 1,
wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2,
wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Pasal
3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah.
Pasal 4,
wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5,
wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku
kejahatan.
Pasal 6,
wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7,
wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak
bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8,
wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka
atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna
kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang
lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9,
wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya,
kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10,
wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru
dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar,
atau pemirsa.
Pasal 11,
wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Tidak ada komentar