Breaking News

Pemagaran TPU Bangkuang Diduga Asal Jadi: Batu Kali Langsung Ditanjap Tanpa Adukan, Masyarakat Desak Dinas & Pengawas Segera Turun Tangan

KARAWANG, Majalahkriptantus.com – Proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) KP Bangkuang, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menuai kecaman keras dari masyarakat. Pelaksanaan pekerjaan senilai Rp. 198.356.000. bersumber dari APBD Kabupaten Karawang ini diduga kuat melanggar standar teknis dan dikerjakan asal jadi, Rabu (05/08/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pelaksanaan pondasi pagar sangat memprihatinkan. Pekerja tidak menggali tanah terlebih dahulu sesuai kedalaman yang ditetapkan dalam perencanaan. Lebih jauh lagi, batu kali langsung diletakkan/ditanjap begitu saja di atas tanah tanpa diberi lapisan adukan semen terlebih dahulu sebagai alas dan perekat. Padahal seharusnya sebelum batu dipasang, tanah dasar sudah digali dan diberi lapisan adukan semen agar batu dapat terpasang kokoh dan menyatu sempurna.

Akibat pelanggaran prosedur tersebut, sambungan antar batu terlihat renggang, adukan sangat tipis dan tidak merata. Struktur pagar dinilai sangat lemah, berisiko miring, retak, bahkan roboh sewaktu-waktu. Padahal nilai anggaran yang dialokasikan cukup besar untuk menjamin kualitas bangunan yang awet dan kokoh.

Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, meminta pihak Dinas terkait beserta pengawas proyek untuk segera meninjau langsung lokasi pekerjaan. Tegas disampaikan, uang negara tidak boleh dipakai percuma atau hanya dijadikan ladang meraih keuntungan pribadi semata. Setiap rupiah anggaran harus dipertanggungjawabkan dengan hasil pekerjaan yang berkualitas, sesuai spesifikasi teknis, dan bermanfaat bagi kepentingan umum.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menuntut pihak Dinas terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan teguran keras kepada pelaksana maupun kontraktor/pemborong proyek. Dinas tidak boleh berdiam diri atau bungkam melihat pelanggaran yang terjadi. Teguran ini agar menjadi pelajaran berharga, sehingga pelaksana maupun pemborong tidak lagi mengerjakan proyek-proyek sewenang-wenang sesuka hati tanpa mempedulikan kualitas dan ketentuan yang berlaku.

Proyek pemagaran TPU KP Bangkuang ini dilaksanakan oleh CV. Riki Rahmat dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender. Masyarakat berharap pengawasan diperketat dan pelaksanaan segera dibenahi agar tidak merugikan keuangan daerah dan merusak kepercayaan publik.

 

 (Ag&tim)

Tidak ada komentar