Dugaan Proyek Ilegal Dalam Pengerjaan Pembangunan Sumur Resapan Di Area Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan, Terkesan Pihak Cv. PUTRA SURYA SADANE Mengelabui Publik
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat (31/7/2026), papan proyek yang terpasang menempel di sebuah pohon itu, hanya memuat keterangan pekerjaan pembangunan sumur resapan sebanyak 20 titik yang dikerjakan oleh CV Putra Surya Sadane melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Dalam papan proyek tercantum Nomor Kontrak 027.2/055/SDA/2026, bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender, terhitung mulai 8 Juli hingga 6 September 2026.
Namun, plang informasi tersebut tidak mencantumkan besaran nilai anggaran proyek. Selain itu, lokasi pekerjaan juga hanya ditulis “Cilamaya Wetan” tanpa menjelaskan titik pekerjaan secara rinci, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai lokasi pelaksanaan sumur resapan tersebut.
Kurangnya informasi tersebut dinilai dapat mengurangi transparansi pelaksanaan proyek pemerintah, mengingat papan proyek merupakan salah satu sarana penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Awak media mencoba menggali informasi kepada pekerja yang berada di lokasi, mereka mengaku tidak mengetahui rincian papan proyek. Pekerja hanya menyebut nama mandor bernama (A) sebagai pihak yang mengetahui pelaksanaan pekerjaan.
Saat di konfirmasi mandor (A) dalam via WhatsApp ia malah menyururuh awak media langsung tanya ke pihak Dinas.
" mengenai tidak adanya nilai anggran, nomor SPK dan nama pemborong, silahkan langsung tanya ke Dinas," singkatnya. (31/7/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana dari CV Putra Surya Sadane, maupun pihak pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tudingan tersebut. Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga prinsip pemberitaan yang balance, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Tim)


Tidak ada komentar