Buaya Darat di Rohil Kumpul Kebo dengan Pelajar ,Korban Histeris Pelaku Mengaku Lajang .
Rohil, Majalahkriptantus.Com – Mengaku lajang dan akan menikahi, seorang petani kumpul kebo dengan pelajar sebut saja Bunga (15) di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako, Rohil.
Bak ungkapan peribahasa ‘Apa lacur, nasi sudah jadi bubur! ‘ korban histeris setelah mengetahui kondisi rill AP (30). Ternyata, pria idamannya sudah milik orang lain secara sah. Bahkan juga sudah punya anak.
Bunga hanya bisa merutuk dan menyesal kebodohan yang begitu mudah kena bujuk rayu tersangka. Sehingga ia begitu saja memberikan kegadisannya pada pria hidung belang itu.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Senin (06/02/23) kepada Awak media Majalah Kriptantus.Com membenarkan adanya penerimaan laporan polisi dan pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh jajaran Polsek Bangko Pusako.
“Tersangka AP sering menginap di rumah korban. Malahan keduanya sudah enam kali berhubungan dewasa,” ujarnya.
Dikatakan Juliandi, tersangka dilaporkan ke Polsek Bangko Pusako, Sabtu (04/02/23). Pelaku dilaporkan ibu korban atas ulahnya yang merayu putri pelapor di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang diketahuinya Jumat 3 Februari 2022 pukul 20.00 WIB.
Awalnya Ketua RT setempat (saksi) dan beberapa warga datang ke rumah pelapor mempertanyakan keberadaan terlapor yang datang dan menginap di rumah pelapor.
“Lalu Ketua RT bersama warga langsung membawa korban dan terlapor tersebut ke Polsek Bangko Pusako, karena diduga telah berzinah,” jelasnya.
Kemudian, pelapor datang ke Polsek lalu bertemu dengan anaknya (korban). Bunga lalu memberitahukan kepada pelapor, jika terlapor ternyata sudah berkeluarga atau sudah ada istrinya dan anak. Korban mengakui telah dicabuli sebanyak 6 kali.
Mendengarkan hal tersebut pelapor terkejut karena pengakuan terlapor selama ini masih lajang atau belum menikah kepada pelapor dan kepada suami pelapor.
“Selanjutnya unit Reskrim melakukan interogasi terhadap tersangka dan berdasarkan pengakuan tersangka mengakui perbuatannya telah berzinah dengan korban sebanyak 6 kali,” jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang ikut diamankan 1 helai baju tidur warna hijau bercorak batik, 1 helai celana panjang training warna abu abu, 1 helai bra warna coklat dan 1 helai celana dalam warna putih.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terlapor disangkakan
Pasal 76(D) Jo pasal 81 ayat (1) ,ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
-ET
Tidak ada komentar