Pemilik Pondok Pesantren Kolo Saketi Ditetapkan, Daftar Pencarian Orang (DPO) Oleh Polres Binjai
Binjai-Majalahkriptantus.com
Dengan proses yang cukup panjang, akhirnya laporan M. Taufan Khan di Polres Binjai dengan nomor polisi, STTLP/ 376/VII/2024/SPK/Polres Binjai pertanggal 12 Juli 2024, melaporkan perbuatan asusila yang dialami istrinya ER, dengan terlapor pimpinan Ponpes Kolo Seketi Kyai AR.
Perkembangan mengejutkan, AMR pimpinan Pondok Pesantren Kolo Saketi di Kota Binjai, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan.
AMR dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang santri di sebuah pesantren di Jalan Danau Sentani, kelurahan Tunggurono, kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Status tersangka ditetapkan setelah dilakukan penyidikan oleh Kasatreskrim Polres Binjai pada 28 Agustus 2024. Penetapan tersangka terhadap pemilik Pondok Pesantren Kolo Saketi berdasarkan surat ketetapan tersangka nomor : S.Tap/162/VII/2024/Reskrim tanggal 28 Agustus 2024.
Dan dengan ketetapan ini, Penyidik telah mengeluarkan surat panggilan agar tersangka menjalani pemeriksaan pada 20 Agustus 2024.
Dengan tidak hadirnya tersangka atas panggilan Polisi yang sudah dilayangkan 2 kali dan sempat akan dilakukan penjemputan paksa ke Pondok Kolo Saketi tetapi tersangka tidak ada ditempat dan diduga sudah melarikan diri.
Akhirnya Polres Binjai, 4 Nopember 2024 mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang atau sering disebut DPO dengan nomor : DPO/86/XI/2024/Reskrim/Polres Binjai.yang ditandai tangani Kasat Reskrim Polres Binjai
Kuasa Hukum korban Roy Sinaga SH, dkk saat ditemui awak media, Sabtu (23/11/2024) mengapresiasi Polres Binjai atas kinerjanya yang sudah sangat profesional dan sudah menetapkan pemilik Pondok Pesantren Kolo Saketi ditetapkan tersangka hingga akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga Kyai AR sudah kabur.
*Bravo Polres Binjai.....*
(SuDharTar)
Tidak ada komentar