Dugaan MarkUp Anggaran Dalam Bumdes Berkah Jaya Didesa Gebangjaya Jadi Sorotan Publik
Karawang, Majalahkriptantus.com
Pengelolaan Bumdes Berkah jaya di Desa Gebangjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, dalam realisasinya menitik beratkan pada jenis ketahanan pangan hewani, yaitu peternakan domba dan budidaya ikan lele, dari penjelasan ketua Bumdes Sahlim. 17 April 2025
Namun janggalnya dari item item yang tertera di RAB Bumdes Berkah jaya pembanguna kandang dan jumlah domba serta biaya yang tidak sesuai fakta real dilokasi. Dalam RAB tertulis biaya pembuatan kandang domba Rp. 16.000.0000 (enam belas juta rupiah) faktanya hanya menggunakan kandang warga, di samping kanan, ada bangunan kandang baru itu juga alakadar saja. Kalau di hitung biayanya tidak menghabiskan belasan juta. Belum lagi jumlah dan pembelian domba, dalam RAB, tertulis 55 ekor faktanya hanya 23 ekor yang tersedia di kandang. Dalam pembelanjaan domba juga menurut penjual, harganya ada satu juta tiga ratus hingga satu juta empat ratus padahal dalam RAB tertera perekor satu juta tujuh ratus. Ditambah lagi untuk pembudidayaan ikan lele, baru menyediakan tempat berupa empang.
Di konfirmasi terkait hal tersebut Sahlim menjelaskan, bahwa realisasinya baru lima hari, dan itu semua melalui tahapan, sekarang ini baru tahap satu.
" anggaran untuk BUMDes sudah di terima sebesar seratus enam juta, untuk kekurangan, akan di lengkapi," ujar ketua BUMDes. 16/5/2025
Untuk melengkapi informasi awak media coba mendatangi kantor Kecamatan Cibuaya. Dalam keterangan Sekcam Cibuaya, terkait BUMDes, ia mengatakan dan berterimakasih atas informasinya. Dan pihak Kecamatan akan menindaklajuti dugaan dugaan yang disampaikan awak media.
"Sebenarnya yang bisa menjelaskan itu ranah nya kasi PMD, atau pa Camat, berhubung beliau beliau sedang tidak ada, maka saya bisa jadi perwakilan dari pihak Kecamatan, untuk menjawab pertanyaan rekan rekan. Dalam hal BUMDes di Desa Gebangjaya, kalau mereka manganggarkan kandang, berarti itu dari nol sampai ada kandang," jelasnya.16/04
Lebih jelas Sekcam menegaskan," kalau pembelian domba ada tidak stanadar satuan harga, ketika stamdar satuan harganya satu juta tujuh ratus, tidak boleh menganggarkan lebih dari satu juta tujuh ratus. Adapun nanti pelaksanaan hanya membeli satujuta empat ratus dibawah satujuta tujuh ratus, berarti lebihnya jadi silfa sisa dari pembelian. Dan mengenai lahan yang disewa, kita bisa meminta berita acara sewanya," pungkas Sekcam Cibuaya.
(JS & Tim)
Tidak ada komentar