Ketua Tim Sus GMPI Dpc Rawamerta Minta Dinas BLACKLIST Cv. Davied & Co Kerjakan Penurapan Saluran Dusun Sukamaju Desa Gombongsari Rawamerta Tanpa No SPK. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Ketua Tim Sus GMPI Dpc Rawamerta Minta Dinas BLACKLIST Cv. Davied & Co Kerjakan Penurapan Saluran Dusun Sukamaju Desa Gombongsari Rawamerta Tanpa No SPK.

Karawang-Majalahkriptantus.com 

Pembangunan  penurapan saluran diduga CURI STAR, dan terkesan di paksakan dan asal jadi demi mengejar taget. berada di Dusun Sukamaju Rt 05/04 Desa Gombongsari Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, di komplen Ketua tim Sus Gmpi Rawamerta agil Bustanul arifin.Selasa 28 Mei 2025 



Pembangunan tersebut dalam plang informasi tertera, dengan panjang 2 X121,00 M', tinggi =1,00 M' jangka waktu 60 hari kalender, nilai kontrak: 189.282.000 ( seratus delapan puluh sembilan dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sumber Dana APBD Kabupaten Karawang 2025, Pelaksana Cv. DAVIED & CO, tanpa di lengkapi dengan no SPK ,diduga CURI STAR. 

Selain itu juga dari hasil kroscek tim awak media, intensitas dan debit air meluap walau pakai kisdam tetap saja, pemasangan batu pondasi turap tidak akan maksimal dalam hal kualitas dan kuantitas turap. Pemasangan batu pondasi yang bercampur air dan lumpur di mungkinkan tidak bisa kokoh rentan ambruk. Dengan mekanisme pembangunan turap tersebut ketua Tim Sus Gmpi, Dpc Rawamerta Om. Agil Bustanul arifin 

angkat bicara, bahwa ia meminta kepada pengawasan Dinas PUPR Karawang, jangan molor, harus pantau dengan maksimal pembangunan penurapan di Dusun Sukamaju Gombongsari.

" saya sebagai ketua Tim Sus Gmpi Dpc Rawamerta Komplain adanya pembangunan turap, yang terkesan di paksakan, walau kondisi banjir. Saya ragu akan kualitas dan kuantitas turap, apa manfaatnya bisa bertahan lama", ungkapnya. 

Om Agil sapaan akrabnya melanjutkan"  kami minta kepada Dinas PUPR untuk lebih selektif memilih pemborong, jangan asal. Dan kami berharap kepada Dinas untuk menindak tegas,  dengan memblacklist dan sanksi lainnya sesuai aturan

kepada pemilik Cv. DAVIED & CO, pemborong pekerjaan turap di wilayah Desa Gombongsari yang tidak bertanggung jawab atas pekerjaan turap tersebut. hingga dapat merugikan uang negara", tegas ketua tim Sus GMPI Rawamerta. 


(JS & Tim)

Tidak ada komentar