Klarifikasi Kuasa Hukum: Tuduhan Pemerasan Terhadap Wartawan Dinilai Berawal dari Miskomunikasi
Menurut Advokat Tri Retno Anindita yang akrab disapa Bu Retno, tuduhan yang dilayangkan kepada para kliennya belum dapat disimpulkan sebagai perbuatan pidana. Ia menilai persoalan ini lebih tepat dipahami sebagai dampak dari kesalahpahaman dan perbedaan pandangan yang terjadi di lapangan.
“Saya menilai ini hanya miskomunikasi dan mispersepsi saja antara kawan-kawan media dengan kawan-kawan kuwu atau kepala desa. Ke depan saya akan terus berupaya membuka ruang silaturahmi dan komunikasi yang baik antara kedua pihak. Pada dasarnya keduanya saling membutuhkan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas Bu Retno.
Sebagai penegasan, ia menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Prinsip praduga tak bersalah akan tetap dijunjung tinggi hingga nanti ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Bu Retno menyatakan kesediaannya menjadi jembatan penghubung untuk memperbaiki hubungan antar unsur pemerintahan desa dengan insan pers. Menurutnya, kerja sama yang harmonis sangat diperlukan guna mendukung tata kelola desa yang transparan dan akuntabel, serta menjamin pemberitaan yang tetap profesional dan berimbang.
“Harapan kami, ke depan para kuwu dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, rekan-rekan media juga tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab,” tambahnya.
Ia juga menegaskan kesiapan untuk menyusun hak jawab apabila diperlukan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
(Turah/Mangbetu)

Tidak ada komentar