Breaking News

Diduga Pembangunan Musholla Al-Ikhlas di Dusun Cikuda 1, Cicin Ring, Tak Sesuai RAB, Ketebalan dan Jarak Cincin Jadi Sorotan


Karawang, Majalahkriptantus.com – Pembangunan Musholla Al-Ikhlas yang berlokasi di Dusun Cikuda 1, Cicin Ring, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).Jumat 30 Oktober 2026.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu, 28 Oktober 2026, ditemukan sejumlah hal dalam pelaksanaan pembangunan yang menjadi perhatian dan dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana, khususnya terkait kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ukuran jarak cincin. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, jarak cincin pada pekerjaan tersebut diduga mencapai 30 mm, sedangkan ukuran yang disebut menjadi acuan adalah 25 mm. Perbedaan ukuran tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi dengan dokumen RAB maupun spesifikasi teknis pembangunan.

Temuan pantauan lapangan tersebut mendorong awak media untuk berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang jelas dan berimbang mengenai pelaksanaan pembangunan Musholla Al-Ikhlas.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, awak media meminta keterangan dari mandor yang menangani pekerjaan tersebut. Namun, jawaban yang diberikan terkesan singkat, yakni, “Ya, P,” disertai pengiriman berita yang disebut telah mencapai 404. Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan ketidaksesuaian pembangunan dengan RAB.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagi awak media mengenai pelaksanaan pembangunan Musholla Al-Ikhlas tersebut. Publik tentu berharap setiap pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran tertentu dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Awak media menilai klarifikasi dari pihak pelaksana sangat penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman. Karena itu, mandor maupun pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai RAB, spesifikasi pekerjaan, ukuran jarak cincin yang dipersyaratkan, serta alasan apabila terdapat perbedaan ukuran antara perencanaan dan kondisi di lapangan.

Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab

Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian pembangunan dengan RAB tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada keterangan terperinci dari mandor yang dapat menjelaskan persoalan tersebut, termasuk mengenai perbedaan ukuran jarak cincin yang menjadi sorotan.

Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi mandor, pelaksana pembangunan, pengurus musholla, maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.

Transparansi dalam pembangunan merupakan hal penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan setiap pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Tim


Tidak ada komentar