Breaking News

Dugaan Pengaturan Tender Rp2,8 Miliar Di Binjai Dilaporkan Ke Kejati Sumut


Binjai-Majalahkriptantus.com-Proses tender proyek renovasi dan penambahan ruangan Puskesmas Pembantu (Pustu) Berngam di Kota Binjai senilai Rp2,8 miliar menuai sorotan. Salah satu peserta tender, CV Sataria Group, menduga terdapat pengondisian dalam penetapan pemenang proyek tersebut.

Dugaan itu kini bergulir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah CV Sataria Group melalui kuasa hukumnya, Ahmad Afandi Muliawan, melayangkan pengaduan masyarakat (dumas).

Persoalan bermula dari proses tender yang berlangsung di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Binjai. 

CV Sataria Group mengajukan penawaran sekitar Rp2,4 miliar. Namun, perusahaan tersebut dinyatakan tidak menang dan tender ditetapkan kepada CV Jun Mitra Konstruksi dengan nilai penawaran sekitar Rp2,6 miliar.

Selisih nilai penawaran yang mencapai ratusan juta rupiah itu menjadi salah satu alasan CV Sataria Group mempertanyakan proses evaluasi yang dilakukan kelompok kerja (Pokja) pengadaan.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke Kejati Sumut, CV Sataria Group telah menempuh mekanisme sanggah melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan menyampaikan sanggahan secara langsung ke kantor PBJ Setdako Binjai.

Kuasa hukum CV Sataria Group, Ahmad Afandi Muliawan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses evaluasi tender.

“Atas adanya dugaan kecurangan dalam proses tender rehabilitasi Pustu Berngam di Kota Binjai, kami tim kuasa hukum CV Sataria Group mengirimkan sanggahan langsung ke kantor UKPBJ. Sebelumnya, kami juga telah mengirimkan surat sanggahan melalui sistem SPSE,”kata Afandi, Minggu (04-10-2026). 

Menurut dia, kliennya menduga terdapat pengondisian terhadap pemenang tender yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan.

Afandi menyebut CV Sataria Group telah melengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta dalam tahapan evaluasi. Namun, pihaknya mempertanyakan adanya persyaratan teknis yang kemudian menjadi dasar gugurnya perusahaan tersebut.

“Menurut kami, perusahaan kita telah lengkap meng-upload syarat administrasi dalam tahapan evaluasi. Namun, Pokja membuat persyaratan lain yang menurut kami menjadi syarat untuk menggagalkan perusahaan klien kita,”ujarnya.

Salah satu poin yang dipersoalkan berkaitan dengan spesifikasi alat kerja. Afandi mengatakan, Pokja mensyaratkan penggunaan las listrik berdaya 2.000 watt. Sementara dalam dokumen yang disampaikan kliennya tercantum alat las berbahan bakar bensin dengan kapasitas 2.000 watt.

“Kami meminta alasan Pokja dengan kajian khusus terkait adanya ketidaksesuaian alat kerja yang kami masukkan,”katanya.

“Dalam pemilihan kegiatan itu, Pokja mensyaratkan penggunaan las listrik 2.000 watt, sedangkan kami menggunakan las bensin 2.000 watt. Tapi dikalahkan dalam evaluasi. Sehingga kami keberatan dan melakukan sanggah,”sambungnya.

Persoalan lainnya adalah nilai penawaran. CV Sataria Group mengklaim mengajukan harga sekitar Rp2,4 miliar, lebih rendah dibandingkan nilai penawaran perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang.

Menurut Afandi, jika penawaran kliennya diterima, terdapat potensi penghematan anggaran dibandingkan dengan nilai penawaran pemenang.

“Klien kita telah melakukan penawaran jauh di bawah dari yang ditunjuk Pokja. Artinya, dengan tawaran lebih rendah pada kegiatan itu, Pemko Binjai diuntungkan dengan selisih harga yang jauh lebih rendah dibandingkan perusahaan yang ditunjuk,”ungkapnya.

Karena itu, pihaknya meminta Bagian PBJ Setdako Binjai memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar evaluasi hingga keputusan penetapan pemenang.

“Perusahaan klien kita dikalahkan dengan syarat yang tidak sesuai aturan, sehingga kita minta agar PBJ bertanggung jawab,”tegasnya.

Tidak berhenti pada mekanisme sanggah, CV Sataria Group kemudian melaporkan dugaan persoalan tersebut kepada Kejati Sumut. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri proses tender proyek rehabilitasi Pustu Berngam tersebut.

Afandi menyebut laporan itu juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

“Kami meminta media terus mengawal dugaan kecurangan ini. Proses tender rehabilitasi Pustu Berngam itu mengalahkan klien kami dengan alasan yang tidak transparan dan diskriminatif,”ujarnya.

Selain melaporkan dugaan tersebut ke Kejati Sumut, Afandi meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kota Binjai tidak terburu-buru menandatangani kontrak selama proses sanggah dan sengketa masih berlangsung.

“Selama sanggah banding masih berjalan, PPK sebaiknya tidak melanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak. Hal ini penting agar tidak terjadi kerugian yang tidak perlu,”tukasnya.

Sementara itu, Kabag PBJ Setdako Binjai Bambang Aziz Silalahi belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sejumlah pesan singkat hingga berita ini ditulis belum mendapat respons.

Dugaan pengaturan tender ini selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan atau seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Reporter:(SuDharTar)

Tidak ada komentar