Milyaran Rupiah Program Revitalisasi Gedung Sekolah SMPN 2 Cilamaya Kulon Diduga Oplos Besi Bekas Berkarat - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Milyaran Rupiah Program Revitalisasi Gedung Sekolah SMPN 2 Cilamaya Kulon Diduga Oplos Besi Bekas Berkarat


Karawang,Majalahkriptantus.com-
Program Revitalisasi Sekolah adalah upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan kualitas dan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan di satuan pendidikan. Program ini mencakup rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur, serta penyediaan fasilitas yang berkualitas agar tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman.  

Tujuan Utama Revitalisasi Sekolah diantaranya Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana, Memperbaiki dan membangun fasilitas sekolah yang memadai, termasuk ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas pendukung lainnya.  

Seperti yang sedang di laksanakan program revitalisasi SMP Negeri 2 Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Namun dalam realisasinya terindikasi matrial besi lama atau Apkir berkarat, yang mestinya diganti material baru semua. Namun masih digunakan di Pasang Slop Tiang, patut disorot menyalahi Spek.Selasa 12 Agustus 2025 

Proyek Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Cilamaya Kulon, senilai Rp 1.145.798.269 ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, dan dilaksanakan secara Swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). 

Dilokasi Pelaksanaan kerja Nampak terlihat jelas Besi Slop Tiang yang sudah kuning berkarat, masih digunakan tidak diganti dengan besi baru, malah di oplos dengan besi lama yang berkarat. 

Saat awak media konfirmasi ke pekerja yang sedang merakit pembesian, mengapa besi lama masih di gunakan ??dengan entengnya pekerja mengatakan," saya tidak tahu," singkatnya.12/08/2025 

Padahal Revitalisasi bangunan sekolah, bukan Rehabilitasi biasa. Karena itu, dalam proyek revitalisasi, akurasi ukuran bangunan, kualitas material, dan struktur bangunan menjadi hal krusial. Ketidaksesuaian atau pengurangan spesifikasi dapat berpotensi menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun menjadi persoalan hukum. 

Proyek ini mengacu pada regulasi yang ketat, di antaranya Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang swakelola, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah. 

Hingga berita ini terpublikasi pihak sekolah, komite, maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan temuan di lapangan.

(JS & Tim)

Tidak ada komentar