Menjalin Sinergi Pers Dan Polri, Jajaran Redaksi Advokatnews Dan Ketua PJN Berkunjung Ke, Bareskrim Mabes Polri. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Menjalin Sinergi Pers Dan Polri, Jajaran Redaksi Advokatnews Dan Ketua PJN Berkunjung Ke, Bareskrim Mabes Polri.

Jakarta-Majalahkriptantus.com.Integritas jurnalistik kini tidak hanya diuji lewat ketajaman pena, tetapi juga melalui ketepatan langkah dalam menindaklanjuti data temuan lapangan. Pada Senin (26/01/2026),Jajaran Redaksi Media Advokatnews bersama Ketua Umum Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN), Yudhy El Wahyu, menyambangi Bareskrim Mabes Polri.Selasa 27 Januari 2026

‎​Langkah ini menandai babak baru dalam kolaborasi antara media investigasi dan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan temuan-temuan krusial, tidak sekadar menjadi konsumsi publik, namun memiliki landasan hukum yang kuat.

‎Dalam dunia jurnalistik, temuan investigasi seringkali bersinggungan dengan wilayah abu-abu hukum. Kedatangan rombongan insan pers ke Mabes Polri Jakarta,  bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait hasil investigasi di berbagai daerah.

‎​Diruang Kantor Bareskrim Silang Pendapat antara pihak Bareskrim Mabes Polri dengan Awak Media diskusi secara Humanis. Menurut Urta Sutawijaya yang sering di sapa kang Tholay, langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral agar informasi yang disampaikan kepada publik, benar-benar akurat dan terverifikasi secara hukum.

‎​“Kami datang untuk berkonsultasi, bukan menuduh. Temuan di lapangan perlu dikaji secara hukum agar tidak terjadi kekeliruan informasi,” serta bila ada Data Temuan tetap kita mengedepankan Asas Praduga Tdak Bersalah.

‎Poin Penting di Balik Langkah Investigasi:

‎​Validasi Data: Memastikan bukti lapangan memenuhi unsur hukum.

‎​Perlindungan Narasumber: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi.

‎​Efek Jera: Mendorong penegakan hukum berdasarkan data jurnalistik yang valid.

‎Ketua Umum PJN, Yudhy El Wahyu, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara fungsi kontrol sosial pers dengan asas praduga tak bersalah. Sinergi dengan Polri dianggap sebagai langkah preventif agar pers tidak terjebak dalam penghakiman oleh pers (trial by press).

‎​“Pers harus tetap mengedepankan etika dan kehati-hatian. Konsultasi ini memastikan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Yudhy. Ia juga menekankan bahwa PJN berkomitmen mendorong anggotanya untuk tetap patuh pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

‎Secara edukatif, langkah yang diambil oleh Awak Media Advokatnews dan PJN memberikan pelajaran penting bagi ekosistem media di Indonesia:

‎​Jurnalisme Bukan Hakim: Jurnalis bertugas mengungkap Data Sesuai fakta, namun vonis hukum adalah ranah pengadilan. Konsultasi dengan Bareskrim membantu jurnalis memetakan mana fakta yang bisa menjadi delik pidana.

‎​Mencegah Kriminalisasi Pers: Dengan adanya Berkoordinasi sejak dini, media meminimalisir risiko gugatan pencemaran nama baik (UU ITE) karena telah melakukan langkah verifikasi otoritas.

‎​Penguatan Investigasi: Kerja sama ini diharapkan mampu mengubah "isu" menjadi "kasus" yang nyata, sehingga fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi berjalan optimal.

Diruang Kantor Bareskrim Pihak Media Advokatnews dan PJN menyodorkan Berkas Data temuan hasil dilapangan dari Berbagai Daerah untuk dijadikan koreksi Oleh pihak Bareskrim Polri.

Dikatakan oleh pihak Bareskrim semua berkas data dari Rekan rekan Media yang dilampirkan dimeja kantor Bareskrim maka akan di jadikan Atensi khusus. Akan tetapi terlebih dahulu mau di Uji serta di Analisis terlebih dahulu.

‎Pertemuan yang berlangsung dialogis ini diharapkan menjadi standar baru bagi organisasi pers lainnya. Dengan demikian, setiap temuan investigasi di daerah tidak hanya berhenti di meja redaksi, tetapi mampu mendorong perubahan nyata melalui penegakan hukum yang objektif. 

(JS)

Tidak ada komentar