Pekerjaan Normalisasi Desa Pagadungan Menuai Pertanyaan. DPUPR Tutup Mata Tutup Telinga.
Karawang | Majalahkriptantus.com -
Pekerjaan normalisasi di Dusun Wagirserut Desa Pagadungan Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawa Barat menuai pro dan kontra dari warga sekitar.
Pasalnya lintasan excavator di jalan poros Pagadungan, telah merusak insfrastruktur jalan yang di bangun dari dana pemerintah oleh tangan tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terkait hal itu, R pelaksana Normalisasi mengatakan saat awak media kontak via WhatsApp, " saya udah koordinasi dengan pihak aparatur Desa setempat, untuk kerusakan jalan yang di lalui oleh excavator", kilah nya. 12 Oktober 2023.
Sampai saat ini Excavator alat berat yang mengerjakan Normalisasi saluran air, tidak dilengkapi papan Proyek. Hal itu jelas langgar aturan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diduga CURI STAR. Apa sengaja pihak kontraktor melemahkan UU itu, atau apakah pihak DPUPR memilih tutup mata??
Saat awak media kontak dan chat inisial RMD sebagai Kasie SDA, via WhatsApp,( Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya minta komentar dari pa RMD, perihal pekerjaan Normalisasi di wilayah pagadungan Tempuran, yang tidak ada papan informasi dan merusak jalan poros. Di tunggu informasi nya Pa RMD). Namun, tidak ada jawaban alias bungkam. 13/10/2023
Padahal sudah dijelaskan setiap anggaran yang Bersumber dari Pemerintah harus di lengkapi papan informasi, agar warga masyarakat mengetahui dan tidak tebak tebak buah manggis.
Semua itu tertuang dalam "UU No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, disinyalir pihak kontraktor dengan Dinas PUPR telah bekerjasama melakukan tindakan melawan hukum dengan memberi izin atas pekerjaan normalisasi di wilayah Desa Pagadungan, tanpa papan informasi alias Curi Star. (Ag)
Tidak ada komentar