Para filsuf Yunani kuno memiliki beragam pandangan tentang kebijakan penegakan hukum oleh negara dan alat kelengkapannya. - majalahkriptantus.com - Transparan Tapi Tidak Telanjang

Breaking News

Para filsuf Yunani kuno memiliki beragam pandangan tentang kebijakan penegakan hukum oleh negara dan alat kelengkapannya.



MAJALAHKRIPTANTUS.COM-
-Zaman Yunani kuno, terdapat beberapa pemikiran filsuf yang relevan dengan kebijakan penegakan hukum yang dijalankan oleh negara melalui alat kelengkapannya. Salah satu pemikiran yang penting adalah dari filsuf Plato. Plato, seorang filsuf Yunani kuno yang terkenal, mengemukakan pandangan tentang keadilan dan negara ideal dalam karyanya "Republik". Menurut Plato, negara ideal harus dipimpin oleh seorang filosof-raja yang bijaksana dan berkepribadian baik. Plato juga menekankan pentingnya hukum dalam menjaga keadilan di masyarakat. Dalam pandangan Plato, penegakan hukum oleh negara harus dilakukan secara adil dan berdasarkan pada prinsip keadilan. Alat kelengkapan negara, seperti aparat penegak hukum, harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak boleh melanggar prinsip keadilan.

1. Socrates ; Filsuf dan restorasi hukum; Ajarannya memandang hukum dan penguasa harus ditaati terlepas kebenaran (objektif) atau salah tanpa anarkisme (Ketidakpercayaan) terhadap hukum; Rela Dihukum mati meskipun hukum negara salah; untuk memahami kebenaran objektif harus memiliki pengetahuan (theoria); Pendapatnya dikembangkan sang murid yaitu Plato.

2 Plato; Pendiri sekolah filsafat academia; Penulis buku Negara dan Hukum (Politeia/Negara) -Kebahagiaan (Gorgias) - Hakikat Kebajikan (Protagoran) - Pengetahuan (Sofist) - Keabadian Jiwa(Phaedeo) - Cinta (Pjaedrus / Perjamuan) - Ahli negara (politicos) - Undang-undang (Nomoi).Plato; adalah pencipta ajaran alam cita (ideenleer) yang kemudian disebut aliran filsafat idealisme;pemikir utama yang menerima paham alam tanpa benda, alam sebacita. Inti Ajaran Plato; Penguasa Tidak memiliki theoria sehingga tidak dapat memahami hukum yang ideal bagi rakyatnya (Hukum hanya selera dan kepentingan penguasa); Saran agar di setiap undang-undang dicantumkan dasar (landasan)filosofisnya; Pemikiran plato diteruskan muridnya Aristoteles.

3. Aristoteles; Guru dari Alexander Agung (Iskandar Zulkarnain); mengutamakan nalar dan moderasi(pengendalian diri) sebagai pedoman menjalankan hidup.

Perbedaan ajaran antara Plato dan Aristoteles;
-Plato masih mencampur aduk objek penelitian, sementara Aristoteles sudah memisahkannya,Keadilan dalam bukunya Ethica, dan Tentang Negara dalam buku Politicia.

- Plato pencipta gagasan idealisme (benda diluar manusia dan ditangkap panca indera adalah bayangan saja), Aristoteles Pencipta Ajaran Realisme; Manusia tidak dapat hidup sendiri karena mahluk yang bermasyarakat

Aristoteles: Ajaran ilmu pengetahuan baru; prima philosophia; Ajaran filsafat yang mencari hakikat yang dalam dari apa yang ada, dengan keadaan lain, dan mencari makna keadaan; filsafat ajaran kenyataan (ontologi), suatu cara berpikir realistis.

RED--

Tidak ada komentar