Penjelasan mengenai upaya preventif dan upaya represif hukum pidana. - majalahkriptantus.com - Transparan Tapi Tidak Telanjang

Breaking News

Penjelasan mengenai upaya preventif dan upaya represif hukum pidana.


MAJALAHKRIPTANTUS.COM
--Secara umum hukum pidana berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Tirtaamidjaya berpendapat bahwa hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat.


Agar tidak menimbulkan kerugian dan mengganggu kepentingan orang lain dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut, maka hukum memberikan aturan aturan yang membatasi perbuatan manusia sehingga tidak bisa berbuat sekehendak hatinya.

Fungsi/tugas hukum pidana ada dua macam :
1. Untuk menakut nakuti setiap orang agar mereka tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif)
2. Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar mereka menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif)

Adapun tujuan dengan dirumuskan dan dituangkan dalam undang undang adalah sebagai langkah preventif baik secara umum (kepada masyarakat) dan preventif khusus (kepada pelaku perbuatan pidana) serta bertujuan refresif kepada pelaku yang telah melakukan perbuatan yang dicelakakan kepadanya.

Preventif secara umum merupakan tindakan pencegahan suatu hal negatif supaya hal yang buruk tidak terjadi. Sedangkan represif merupakan tindakan pencegahan atas pelanggaran sosial. Tindakan preventif sangat penting karena dapat mencegah kita dari akibat buruk yang akan terjadi bisa fatal.

Ciri ciri tindakan preventif yaitu :
1. Dilakukan sebelum terjadi suatu pelanggaran/kejadian yang tidak diinginkan.
2. Bertujuan mencegah terjadi pelanggaran/kejadian yang dapat menimbulkan kerugian.
3. Harus dilakukan secara teratur dengan kegiatan sosialisasi.
4. Berfokus pada tujuan agar pelanggaran tidak terjadi, bukan kepada pelanggaran yang telah terjadi.

Contohnya yaitu :
1. Pendidikan Agama
Pendidikan agama yang diberikan kepada anak sejak usia dini sebagai suatu bentuk pencegahan supaya tidak melanggar norma dan nilai agama apabila nantinya tumbuh dewasa, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.

2. Nasihat Orangtua
Nasihat orangtua adalah salah satu bentuk contoh atas tindakan preventif. Sebagai anak, kita sudah pasti sering dinasihati oleh orangtua kita, agar tidak melakukan pelanggaran atau tidnakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Suatu nasihat tersebut merupakan upaya preventif yang dilakukan orangtua supaya kita tidak melanggar norma dan nilai yang ada di dalam lingkungan masyarakat.

3. Anjuran Mengenakan Helm
Pemerintah menganjurkan bahkan mewajibkan masyarakat untuk menggunakan helm apabila sedang berkendara dijalan. Hal tersebut merupakan tindakan preventif untuk mencegah terjadi pelanggaran atau mencegah resiko kecelakaan yang berakibat fatal.

4. Larangan Main Hakim Sendiri
Ketika sedang terjadi perselisihan ataupun kejadian kriminal misalnya pencurian yang terjadi di lingkungan sekitar, sudah seharusnya tidak melakukan pemukulan atau menyerang pelaku tindak kriminal tersebut. Maka dengan larangan ini, bertujuan untuk mencegah kegiatan anarkis yang mungkin akan dilakukan para warga jika mengetahui pelaku pencurian tersebut.

Tindakan represif dilakukan ketika pelanggaran atau penyimpangan sosial telah terjadi. Tindakan represif bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum pelanggaran atau kejadian yang tidak diinginkan terjadi. Terdapat perbedaan antara tindakan preventif dengan tindakan represif adalah instrumennya. Pada tindakan preventif, instrumennya aturan. Sedangkan pada tindakan represif, instrumennya adalah sanksi atau hukuman.

Contohnya yaitu :
1. Memberi hukuman atau sanksi kepada mahasiswa atau mahasiswi yang sudah merusak fasilitas yang tersedia di kampus. Sanksi diberikan bertujuan supaya kegiatan merusam fasilitas yang ada di kampus tersebut tidak terjadi lagi karena akan merugikan pihak kampus.

2. Memberi hukuman atau sanksi kepada karyawan yang melakukan pencurian barang di kantor tempatnya bekerja. Sanksi diberikan agar karyawan tersebut tidak melakukan hal yang sama lagi.

3. Memberi hukuman atau sanksi kepada masyarakat yang tidak mempunyai sim jika mengendarai kendaraan di jalan karena akan membahayakan bagi pengendara yang lain dimana pengemudi tersebut belum memiliki izin mengemudi maka hal tersebut dapat dipastikan belum bisa mengendarai kendaraan dengan baik, masih dibawah umur ataupun belum mengetahui tata cara aturan yang benar dalam berkendara.

4. Memberikan hukuman atau sanksi kepada pemuda/pemudi yang berani membawa seseorang yang bukan muhrimnya masuk kedalam rumah. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak asusila yang dapat merusak nama lingkungan warga setempat. Dengan upaya tersebut dapat menjunjung tinggi norma yang ada di lingkungan masyarakat.

Tidak ada komentar