LASKAR PRABOWO 08 SUMUT AJUKAN KEBERATAN KE KAPOLRI, MINTA AUDIT INVESTIGASI DAN GELAR PERKARA KHUSUS ATAS Penanganan Di Bidpropam Polda Sumut
Medan-Majalahkriptantus.com, 13 Juli 2026, Sekretaris Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, Daniel Steven Sihotang, SH, selaku Advokat dan Kuasa Hukum para korban dugaan permintaan uang, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara, secara resmi mengajukan Surat Keberatan Nomor: 001/SKP-DSS/VII/SUMUT tanggal 09 Juli 2026 kepada Kapolri beserta jajaran.
Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kadivpropam Polri, Karopaminal Divpropam Polri, Karowabprof Divpropam Polri, Karoprovos Divpropam Polri, AS SDM Polri, Karo Binkar SSDM Polri, Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumut, Kabidpropam Polda Sumut, Ketua Kompolnas RI, Ketua LPSK RI, serta Ketua Ombudsman Republik Indonesia, dengan tembusan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua KPK RI, Kakortastipidkor Polri, dan sejumlah pejabat Mabes Polri maupun Polda Sumatera Utara.
Keberatan tersebut diajukan atas hasil penanganan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) Nomor: SPSP2/260426000027/IV/2026/BAGYANDUAN tanggal 26 April 2026, dengan pelapor Daniel Steven Sihotang, SH.
Dalam surat dijelaskan bahwa pengaduan tersebut pada awalnya diperiksa oleh IPTU Ricky PS, SE bersama AIPDA Ari P. Handoko, SH selaku Tim Pemeriksa Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumatera Utara, kemudian dilimpahkan ke Subbid Provos Bidpropam Polda Sumut berdasarkan SP2HP2-3 yang ditandatangani Kompol Hasanul Basry, S.IP., S.I.K., M.M. selaku PS Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sumut, dan saat ini ditangani oleh AKP Nelson Romeo Sitepu bersama AIPTU Nyamano Manik, SH.
Menurut Daniel Steven Sihotang, hasil pemeriksaan yang hanya menetapkan IPDA Ade Sundoko Masry, SH, yang menjabat sebagai Kanit Resum merangkap Kanit PPA Satreskrim Polres Batubara, sebagai Terduga Pelanggar Disiplin dinilai tidak tepat. Berdasarkan fakta, alat bukti, rekaman suara, serta ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, perbuatan tersebut menurutnya seharusnya diperiksa sebagai dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam surat keberatan tersebut, Daniel mengaku menemukan novum yang menurutnya menjadi dasar untuk meminta dilakukan penyelidikan ulang, pemeriksaan ulang, audit investigasi, penelaahan ulang, serta Gelar Perkara Khusus terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Daniel menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Advokat yang mendampingi para korban dugaan permintaan uang, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satreskrim Polres Batubara, dirinya menerima sambungan telepon dari IPDA Ade Sundoko Masry yang menurut pengakuannya mengatasnamakan utusan Kasatreskrim Polres Batubara dan meminta agar pengaduan yang telah disampaikan kepada institusi Polri dicabut. Menurut Daniel, rekaman percakapan tersebut telah diserahkan kepada Tim Pemeriksa Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut sebagai alat bukti.
Selain mempersoalkan hasil pemeriksaan terhadap IPDA Ade Sundoko Masry, surat keberatan tersebut juga menyoroti adanya disparitas penanganan perkara terhadap AKP Fadlun Al Fitri, SS. Menurut Daniel, AKP Fadlun Al Fitri merupakan saksi (whistleblower) yang mengetahui pola dugaan permintaan uang berantai kepada masyarakat di Kabupaten Batubara, namun justru diproses sebagai Terduga Pelanggar Kode Etik oleh Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut, sementara terhadap IPDA Ade Sundoko Masry hanya diterapkan dugaan pelanggaran disiplin, aneh tapi beginilah penengakan hukum hari ini bahkan ada pihak yang seperti dihilangkan dari kronologis yang dituduhkan ke AKP Fadlun Al Fitri, SS.
Surat keberatan tersebut juga mengaitkan perkara ini dengan dugaan yang sebelumnya pernah dilaporkan terhadap AIPDA Halomoan Gultom melalui Surat Penerimaan Pengaduan Nomor: SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN tanggal 28 April 2025, yang diajukan oleh Dewi Sri Wahyuni, terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp200.000.000 untuk mencabut suatu perkara. Menurut Daniel, karena kembali muncul pengaduan serupa pada tahun 2026, seluruh rangkaian dugaan tersebut patut diperiksa secara menyeluruh agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dalam surat keberatan Nomor 001/SKP-DSS/VII/SUMUT, Daniel Steven Sihotang memohon kepada Kapolri beserta jajaran agar:
1. Melakukan Audit Investigasi, Penelaahan Ulang, dan Gelar Perkara Khusus terhadap hasil penanganan SPSP2 Nomor: SPSP2/260426000027/IV/2026/BAGYANDUAN tanggal 26 April 2026.
2. Membatalkan penetapan yang hanya mengkualifikasikan dugaan perbuatan IPDA Ade Sundoko Masry sebagai pelanggaran disiplin.
3. Meningkatkan status penanganan perkara menjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
4. Memeriksa dugaan intervensi, intimidasi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan alat bukti berupa rekaman suara yang telah diserahkan.
5. Mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mengklarifikasi apakah tindakan tersebut dilakukan atas perintah atau sepengetahuan atasan sebagaimana disebutkan dalam pengaduan.
6. Memberikan perlindungan kepada Advokat, pelapor, saksi, dan korban dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi.
7. Menegakkan Kode Etik Profesi Polri secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga marwah institusi Polri.
Daniel menegaskan bahwa surat keberatan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dukungan terhadap upaya pembenahan institusi Polri.
Kami percaya Polri memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional. Oleh karena itu kami berharap Bapak Kapolri beserta jajaran dapat melakukan audit investigasi dan Gelar Perkara Khusus agar seluruh dugaan penyalahgunaan wewenang dapat diperiksa secara objektif, transparan, profesional, dan berkeadilan demi menjaga marwah institusi Polri serta memulihkan kepercayaan masyarakat," ujar Daniel Steven Sihotang, SH.
Sebagai bentuk pengawasan eksternal, surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua KPK RI, Ketua LPSK RI, Ombudsman RI, Kakortastipidkor Polri, Karosdm Polda Sumut, Kabagbinkar SDM Polda Sumut, Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sumut, Kasubbid Provos Bidpropam Polda Sumut, Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut, KAURGAKKUM Subbid Provos Bidpropam Polda Sumut, AKP Nelson Romeo Sitepu, AIPTU Nyamano Manik, SH, Kapolres Batubara, Kabag SDM Polres Batubara, dan Kasipropam Polres Batubara.
Ss

Tidak ada komentar