Diduga Cv. CIPTA RAYA MANDIRI Langgar UU Kontruksi Dalam Proyek Rehabilitasi PAUD Gempita Cibuaya
Dari pantauan team awak media, pondasi bangunan tidak ada galian, hanya di pasang coran slup gantung, serta material adukan yang terkesan tidak memakai takaran sesuai spesifikasi teknis, hingga rentan adanya pengurangan kwalitas bangunan. Kamis 27 Agustus 2026
Selain itu pembesian Cakar ayam terkesan hanya di pasang di muka bangunan, padahal tiang pondasi yang berada di ruang kelas lebih dari empat titik terindikasi pembesian tiang pondasi tanpa rangka besi Cakar ayam, rentan adanya kerusakan bangunan dalam waktu dekat. Hingga mengancam keselamatan proses belajar mengajar murid PAUD dan guru pengajar.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang, pelaksanaan proyek dapat dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana UU Jasa Kontruksi.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kontraktor maupun pihak terkait dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain diantaranya,
• Teguran tertulis.
• Penghentian sementara pekerjaan.
• Perintah membongkar dan memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
• Pemutusan kontrak.
• Pencairan jaminan pelaksanaan.
• Pengenaan denda keterlambatan maupun denda akibat wanprestasi kontrak.
• Pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) penyedia barang/jasa pemerintah apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini terpublikasikan pihak Cv. Cipta Raya Mandiri, konsultan
serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga prinsip pemberitaan yang balance, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(JS & Team)



Tidak ada komentar