Papan Informasi Diduga Tak Terpasang, Pekerja Tanpa APD Dalam Pemagaran SDN Kedungjaya ll Cibuaya, Pengawas Molor
Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pekerjaan, terutama terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, volume pekerjaan, spesifikasi teknis hingga jangka waktu pelaksanaan.
Pantauan media di lokasi juga menemukan persoalan lain. Sejumlah pekerja diduga melaksanakan pekerjaan tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) secara memadai. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko keselamatan bagi para pekerja.
Saat dikonfirmasi mengenai pekerjaan tersebut, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui persoalan administrasi proyek maupun material yang digunakan.
"Kalau saya mah gak tahu apa-apa, saya mah cuma kerja. Masalah papan informasi dan besi tanya aja langsung ke bos atau ke materialnya," ujar pekerja tersebut saat dikonfirmasi.
Padahal, apabila pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Pasal 4 mengatur hak setiap orang untuk melihat dan mengetahui informasi publik, sedangkan Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Selain persoalan keterbukaan, aspek keselamatan kerja juga tidak boleh diabaikan. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, antara lain melalui Pasal 3 dan Pasal 14, mengatur mengenai perlindungan keselamatan tenaga kerja dan penyediaan alat perlindungan diri sesuai kebutuhan pekerjaan.
Karena itu, pihak terkait perlu menjelaskan apakah penerapan K3 pada pekerjaan pemagaran SDN Kedungjaya ll telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Publik juga patut mendapatkan penjelasan mengenai material yang digunakan, termasuk jenis dan spesifikasi besi dalam pekerjaan pemagaran tersebut. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian spesifikasi, diperlukan pemeriksaan teknis dan dokumen pekerjaan oleh pihak yang berwenang.
DESAK TRANSPARANSI. Atas temuan tersebut, media mendorong pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/pejabat terkait, serta pihak pelaksana pekerjaan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan kepada publik antara lain:
Siapa pelaksana pekerjaan pemagaran SDN Kedungjaya ll
Berapa nilai anggaran pekerjaan?
Dari mana sumber anggarannya?
Apa dasar pelaksanaan pekerjaan, termasuk SPK/kontrak apabila ada?
Berapa volume dan jangka waktu pekerjaan?
Apa spesifikasi teknis material yang digunakan?
Siapa pihak yang melakukan pengawasan?
Mengapa papan informasi proyek diduga belum terpasang setelah pekerjaan berjalan sekitar satu minggu?
Bagaimana penerapan K3 dan penyediaan APD bagi para pekerja?
Masyarakat tentu tidak ingin pekerjaan fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran publik berjalan tanpa informasi yang jelas. Transparansi bukan sekadar memasang papan nama proyek, tetapi bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap pekerjaan dan penggunaan anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih merupakan temuan dan konfirmasi awal di lapangan. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pekerjaan pemagaran SDN Kedungjaya ll.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, masyarakat berharap instansi pengawas dan pihak berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, sehingga kualitas pekerjaan, transparansi anggaran, dan keselamatan para pekerja dapat dipastikan
Reporter:tim



Tidak ada komentar