Sekayu Polda Sumsel
Majalahkriptantus.com--Salah satu tugas dari Bagian Sember daya manusia ( Bag. SDM) polres Muba adalah melaksanakan sidang Badan pertimbangan penasehat perkawinan perceraian dan rujuk (BP4R).
Kegiatan ini merupakan pemberian bekal bagi personil polri yang akan melaksanakan pernikahan, disamping meneliti personil dan calon istri atau suami utamanya tentang status masing-masing sebelum melaksanakan pernikahan, juga nasehat-nasehat perkawinan, yang tujuan akhirnya dapat menjadi keluarga yang harmonis, rukun damai dan bahagia, sehingga dengan adanya pernikahan ini dapat membawa dampak positif bagi pelaksanaan tugas anggota polri, bukan malah sebaliknya.
Sebagaimana halnya yang dilakukan hari ini Senin (06/02/2023) pukul 09.00 wib diruang Aula Alex nurdin polres Muba, telah dilaksanakan sidang badan pertimbangan penasehat perkawinan perceraian dan rujuk (BP4R).
Bertindak selaku pimpinan sidang Waka polres Muba Kompol Satria Dwi Dharma Sik, didampingi oleh Wakil ketua bhayangkari cabang Muba Ny. Heni Satria, Kabag Sumber daya manusia yang diwakili oleh kasubag binkar Akp. Yulius pujowidodo, Kepala seksi pengawasan, Kepala seksi profesi dan pengamanan, dan rohaniawan.
Sedangkan personil polri polres Muba yang disidang ada tiga pasang yaitu Bripka Ling Swiking dengan Armida, Briptu Anjas Wijaya dengan Ade Rizfitri dan Bripda Imam Maulana dengan Else Selviani.
Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma Sik menjelaskan bahwa kegiatan sidang Badan pertimbangan penasehat perkawinan perceraian dan rujuk (BP4R) ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan ketika ada personil polri yang akan melaksanakan pernikahan.
Sidang ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan baik kepada personil polri itu sendiri maupun pasangannya, mengingat polri adalah institusi negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terkadang tidak kenal waktu, disaat masyarakat berlibur, atau berlebaran justru saat itulah polisi harus hadir untuk menjaga situasi, selain itu untuk kesejahteraan masih belum sebagaimana yang diharapkan, hal-hal semacam inilah yang perlu dipahami oleh khususnya calon istri anggota polri, sehingga kedepannya sudah siap dengan segala kemungkinan.
Demikian juga sebaliknya bagi anggota polri yang akan menikah wajib menanda tangani pakta integritas yang intinya sanggup untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang utamanya dalam kehidupan rumah tangga dan bertanggung jawab atas keluarganya, sehingga ketika pasangan sudah memahami dan siap dengan segala kemungkinan Insya Allah cita-cita rumah tangga yang rukun damai sejahtera dan bahagia dapat tercapai. terang Satria . (Doni).
Tidak ada komentar