Apakah sama Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Apakah sama Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad)



MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Perbuatan melawan/melanggar hukum dimaknai sebagai perbuatan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum, baik hukum pidana, hukum administrasi, atau hukum perdata.

Dasar hukum onrechtmatige daad dan onrechtmatige overheidsdaad adalah Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Berdasarkan pasal tersebut setidaknya terdapat 5 unsur yang harus terpenuhi untuk dikatakan suatu perbuatan adalah tindakan melawan hukum yakni;
1. Adanya perbuatan
2. perbuatan itu melanggar/ melawan hukum
3. Adanya kerugian
4. Adanya kesalahan
5. Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

1. Apakah sama Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ?
Menurut saya berbeda.
Jika Onrechtmatige daad adalah perbuatan melawan/melanggar hukum dalam bidang perdata yang subjeknya adalah antar perseorangan (naturlijk persoon) dan/atau badan hukum perdata. Maka Onrechtmatige Overheidsdaad subjeknya adalah penguasa yang dimaknai sebagai Pejabat pemerintahan; unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara lainnya. Dalam sengketa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang akan menjadi pihak tergugat adalah pejabat pemerintahan sedangkan penggugatnya adalah warga masyarakat atau badan hukum perdata yang dirugikan karena tindakan pemerintahan.

Dalam Perma 2/2019 didefinisikan sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) adalah sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan pejabat pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan pemerintah yang dapat menyebabkan onrechtmatige overheidsdaad dapat berupa tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan nyata (feitelijke handeling); tindakan-tindakan yang tidak ditujukan untuk suatu akibat hukum, tetapi dapat menimbulkan akibat hukum.

Dalam UU Administrasi Pemerintahan, tindakan administrasi pemerintahan didefinisikan sebagai perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.[5]

Sehingga, tindakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintah, baik itu tindakan hukum ataupun tindakan nyata, jika melanggar/melawan hukum dan menyebabkan kerugian dapat dikategorikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad dan dilekati dengan kewajiban membayar ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

2. Kebijakan penguasa seperti apa yang bisa digugat di PN ?
Kebijakan penguasa yang memiliki unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah secara personalitinya bukan badan/ lembaganya. Contoh kasus adalah gugatan Partai Prima kepada KPU melalui PN JakPus yang dinyatakan tidak lolos verifikasi bacalon peserta pemilu. Sudah tepat gugatan melalui PN jika terjadi mis leading/ mis handling terkait pemberkasan administratif Partai Prima oleh staff KPU yang menyebabkan Partai Prima tidak lolos verifikasi.

Berikut ulasan yang menguatkan Argumentasi saya.
Dalam kasus perbuatan melawan hukum perdata, pengadilan yang berwenang mengadili adalah peradilan umum. Dalam onrechmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa/pemerintah menjadi ranah/ kompetensi absolut dari peradilan tata usaha negara. PTUN lah yang akan menelenggarakan sidang pengadilan Dan memberikan putusan.

Sebelum adanya ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan dan Perma 2/2019, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah menjadi kompetensi absolut pengadilan negeri/peradilan umum.

Saat ini berdasarkan Penjelasan Umum UU Administrasi Pemerintahan paragraf kelima, dijelaskan bahwa warga masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan dan/atau tindakan kepada badan/pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang bersangkutan. Sedangkan, jika akan mengajukan gugatan terhadap keputusan/tindakan badan/pejabat pemerintah diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Hal tersebut kemudian diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perma 2/2019 yang menyatakan bahwa perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan dari peradilan tata usaha negara.

Pengadilan tata usaha negara berwenang mengadili sengketa tindakan pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.

Terkait dengan Pertanyaan dan saran bisa melalui coment di bawah..

RED-WHW

Tidak ada komentar