Humas Kemenag Karawang Terindikasi Sepelekan Edaran Bupati Larangan Pungutan Di Sekolah
Rincian pembiayaannya sebagai berikut : Biaya Ujian (naskah soal, ijazah+map ijazah) = Rp 60.000
- Pas foto = Rp. 10.000
- samen = Rp. 40.000
- Graduation Merchandise = Rp. 20.000
- *Total* = Rp. 130.000
Serta wajib bayar SPP Rp=360 ribu rupiah dicicil perbulan 30 ribu.
H.Denden Humas Kemenag Karawang dikonfirmasi pada Selasa 28 April 2026, via Seluller WhatsApp dipertanyakan, apakah Edaran Bupati Karawang, tentang pelarangan pungutan di sekolah untuk Madrasah Kemenag tidak Berlaku?
Denden Menjawab," Mohon maaf terkait edaran tsb, ini dasar untuk lembaga pendidikan formal yang mendapatkan dana dari pemerintah seperti bos dan pip, kalau TPQ lembaga non formal yg dibentuk oleh masyarakat, tidak dapat bantuan Bos ataupun Pip", ujar Denden.
Jawaban Nyeleneh Humas Kemenag Karawang, menuai reaksi publik. Sekolah swasta Madrasah dan TKQ, TPQ tidak mendapatkan dana BOS.
Dipertanyakan seputar Sekolah Madrasah Ibtidaiyyah yang di jawab TPQ, entah apa yang di maksud ??
Benarkah sekolah Mi madrasah dan TPQ di kabupaten Karawang tidak mendapatkan bantuan Dana BOS dan BOP?
Padahal dengan jelas Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar." Dilansir dari Humas Kemenag RI) untuk madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) Kemenag memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025, siap dicairkan pada pekan ini. Total alokasi yang akan disalurkan mencapai Rp.4,01 triliun". Sesuai arahan Presiden, wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global," terang Menteri Agama di Jakarta,
Salah satu upaya mewujudkan pendidikan bermutu adalah memberikan dukungan operasional Pendidikan, melalui penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA. " BOP RA dan Bos Madrasah adalah bentuk dukungan pemerintah wujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang berkualitas. Alhamdulillah, mulai pekan ini anggaran lebih 4 triliun rupiah bisa dicairkan untuk RA dan Madrasah," terang Menteri Agama.
Diperkuat oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno merinci penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA triwulan ketiga keempat. Menurutnya, total alokasi dana BOP RA sebesar Rp.204 Miliar. Sementara untuk BOS Madrasah, jumlahnya sebesar Rp3,809 Triliun. Anggaran ini siap disalurkan untuk total 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos verifikasi.
Seluruh kepala RA dan madrasah penerima bantuan untuk memastikan status pengajuan di aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) atau Portal BOS Kemenag (untuk BOP) sudah valid dan siap salur. Dana harus digunakan secara disiplin, transparan, dan akuntabel sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Dana BOS Madrasah dan BOP RA, Tahap I tahun 2026 mulai dicairkan oleh Kementerian Agama pada awal Maret 2026, dengan target tuntas sebelum lebaran/Idulfitri. Total anggaran Rp. 4,5 triliun disalurkan untuk tahap pertama. Pengajuan dan verifikasi berkas dilakukan pada 22 Februari hingga 4 Maret 2026
Dengan adanya Dugaan Pungli, bayaran di sekolah Madrasah capaian Nominal mencekik Leher, maka senantiasa Orang Nomor Satu di kabupaten Karawang turun gunung , Sidak, Evaluasi. Serta apabila PUNGUTAN Oknum sekolah Madrasah mengarah ke Dugaan Pungli, maka pihak APH, secepatnya bertindak Tegas !! Apakah Kemenag Karawang mendukung maraknya Pungutan yang marak disekolah Madrasah Ibtidaiyyah ??
(Js & Tim)

Tidak ada komentar