Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap 3 (Tiga) Pria Dewasa Terduga Pelaku Tindak Pidana Memanen atau Memungut Hasil Hutan Tanpa Hak - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap 3 (Tiga) Pria Dewasa Terduga Pelaku Tindak Pidana Memanen atau Memungut Hasil Hutan Tanpa Hak

MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Dairi Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh ketika dikonfirmasi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang telah ditangkapnya 3 (tiga) pria dewasa diduga melakukan tindak pidana memanen, memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang yang terjadi pada hari minggu 12/03/23 sore di dua lokasi kawasan hutan lae pondom desa tanjung beringin I kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi dan kawasan hutan Silalahi desa Silalahi I Kecamayan Silahi Sabungan Kabupaten Dairi.

Identitas terduga pelaku sebagai berikut :
1. *B G*,
Laki-laki, 38 Tahun, Katholik, Pekebun, Kel. Sukamaju Kec. Ulunoyo Kab. Nias Selatan Prov. Sumut.
2. *B H*
Laki-laki, 35 Tahun, Kristen, Pekebun, Kel. Tanjung Kuyo Kec. Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan Prov. Riau.
3. *P L*
Laki-laki, 42 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Desa Parsingguran II Kec. Pollung Kab. Humbang Hasundutan Prov. Sumut.

Kronologi Penangkapan:
- Pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira Pukul 16.30 Wib Team yang dipimpin oleh Kanit III / Tipidter Satreskrim Polres Dairi Ipda M Fahri Afrizal, SH bersama-sama dengan Ipda Parlin A Harahap, SH dan Ipda Juarno, masuk ke dalam Kawasan Hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kec. Sumbul Kab. Dairi untuk melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Pengambilan Getah Pinus dari dalam Kawasan Hutan

- Setibanya di lokasi Team melihat  Pohon-pohon Pinus yang berada dalam kawasan Hutan tersebut dalam keadaan bekas di deres dan ditampung dengan menggunakan Pelastik transparan untuk diambil getahnya, Selanjutnya Team melakukan Pencarian dan menemukan ada sebuah gubuk berada di dalam hutan

- Pada saat Team mendatangi gubuk, di gubuk tersebut ditemukan  dua orang pria dewasa bernama *B G* dan  *B H* berada dalam gubuk, setelah Team melakukan Interogasi keduanya mengakui bahwa mereka adalah pelaku yang menderes Pohon-pohon Pinus tersebut untuk diambil getahnya/minyaknya, dengan penjelasan  *B G* menderes getah Pinus di Kawasan Hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kec. Sumbul sedangkan *B H* menderes getah Pinus di Kawasan Hutan Silalahi Desa Silalahi I Kec. Silalahi Sabungan;

- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas anjuran dari *P L* yang beralamat di Desa Parsingguran II Kec. Pollung Kab. Humbang Hasundutan;

- Selanjutnya Team mengamankan *B G* dan *B H* berikut menyita Barang Bukti yang berada di TKP yaitu berupa Getah-getah Pinus yang berada di dalam Pelastik penampungan dari pohon, sebuah Jirigen yang berisikan Air Cuka, Pisau yang digunakan untuk menderes Pohon dan Plat Seng yang berfungsi sebagai aliran getah agar tumpah kedalam Pelastik Penampung dan membawa ke dua terduga pelaku ke Polres Dairi.

Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira Pukul 10.00 Wib Team yang dipimpin oleh Kanit III / Tipidter Satreskrim Polres Dairi Ipda M Fahri Afrizal, SH  bersama-sama dengan Ipda P Lumbantoruan mendapatkan informasi keberadaan pelaku *P L,* selaku pihak yang menganjurkan dan mendanai kegiatan pengambilan getah/minyak Pinus tersebut, sekira pukul 13.30 Wib Team berhasil melakukan penangkapan terhadap *P L,* di Jl. Lintas Desa Hariara Pintu Kec. Harian Kab. Samosir. Hasil interogasi yang bersangkutan  membenarkan  telah menyuruh *B G* dan *B H* untuk mengambil getah pinus dari dalam hutan dan membeli getah tsb seharga Rp. 6.000,- s/d 6.500,- perkilonya dari *B G* dan *B H.*.

Barang bukti yang diamankan adalah :
1. Getah Pinus yang berada di dalam Pelastik-pelastik penampungan dari pohon.
2. Sebuah Jirigen yang berisikan Air Cuka;
3. Pisau yang digunakan untuk menderes Pohon Pinus.
4. Plat Seng yang berfungsi sebagai aliran getah agar tumpah ke dalam Pelastik penampung.


Pasal yang dipersangkakan terhadap ke 3 (tiga) terduga pelaku adalah
Tindak Pidana Memanen atau memungut Hasil Hutan di
dalam Hutan tanpa memiliki hak atau
persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c paragraf 4 Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ditambahkan Doni  kegiatan  Unit Tipidter Satreskrim Polres Dairi dalam rangka Upaya menjaga kelestarian alam dan tangkapan air Destinasi Wisata Danau Toba di wilayah hukum Polres Dairi dengan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pengambilan Getah/minyak Pinus di Kawasan Hutan,.
Saat ini ketiga terduga pelaku mendekam didalam sel RTP Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya.
demikian pungkas Doni.|red05Ss

Tidak ada komentar