Komnas Perempuan Menyurati Polsek Sosa Minta Klarifikasi: Jenti Adalah Korban KDRT
MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Padang Lawas, Sumut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyurati Kapolsek Sosa, AKP Haposan H. SH terkait perkara Nomor. LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/ PALAS/SUMUT dugaan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan dan menetapkan Jenti Mutiara Napitupulu sebagai tersangka.
Dalam surat itu dituliskan pada Kamis (11/6/2023) Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari Paul JJ Tambunan selaku pendamping saudari Jenti Mutiara Napitupulu (pelapor), perempuan korban kekerasan terhadap istri (KTI) yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya Sakkeus Harahap (terlapor).
Dari pengaduan tersebut Komnas Perempuan mendapatkan informasi sebagai berikut :
1.Pelapor dan terlapor menikah pada 20 Desember 2014 sesuai dengan Akta Nikah Nomor : 1203-KW-23122014-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli dan dikaruniai dua orang anak laki-laki berusia 7 tahun dan 3 tahun.
2.Selama masa perkawinan, pelapor mengalami kekerasan berupa : Kekerasan fisik: Pelapor pernah dicekik, di tampar di bagian pipi dan diludahi oleh terlapor. Kekerasan Ekonomi: Sejak awal pernikahan, pelapor tidak pernah dinafkahi oleh terlapor sehingga pelapor yang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama ini.
3.Pada Kamis (1/12/2022), keduanya terlibat cekcok, terlapor yang marah karena pelapor tidak mendengar panggilan terlapor, terlapor mencekik pelapor, dan pelapor berupaya lepas dari cekikan tersebut untuk kemudian berlari keluar rumah.
Terlapor mengejar pelapor lalu menampar pelapor hingga membuatnya pusing dan seketika penglihatannya menjadi gelap. Kakak ipar yang melihat pertengkaran tersebut kemudian menarik terlapor agar tidak memukuli pelapor, kemudian terlapor pergi setelah kejadian.
Bahwa perkara yang telah mendakwa Jenti berdasarkan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk kekerasan psikis khususnya pasal 44 ayat (4) UU no.23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga (UU penghapusan KDRT) Komnas Perempuan memandang bahwa terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.
Terhadap semua laporan saudara Sakkeus yang telah menetapkan saudari Jenti Mutiara Napitupulu sebagai terlapor KDRT merupakan pembatasan atas upaya pencarian keadilan dikategorikan sebagai upaya kriminalisasi terhadap perempuan korban kekerasan dalam hal ini saudara Jenti Mutiara Napitupulu korban KDRT.
Komnas Perempuan mendefinisikan kriminalisasi terhadap perempuan korban sebagai, “tuduhan tindak pidana atau gugat balik atau perbuatan melawan hukum oleh pihak yang digugat dan atau oleh orang-orang yang memiliki rantai relasi kepentingan yang ditujukan kepada seorang perempuan atau sekelompok perempuan yang sedang dalam proses memperjuangkan haknya atau hak orang lain dalam rangkaian satu fakta hukum.
Kriminalisasi seperti ini tentu akan semakin menjauhkan perempuan korban kekerasan dari akses terhadap keadilan dan menciptakan impunitas terhadap pelaku kekerasan sehingga kekerasan akan terus berlangsung dan berlanjut.
Komnas Perempuan berpendapat bahwa percepatan proses hukum yang profesional, transparan dan akuntabel penting dilakukan sebagaimana dalam ketentuan Perkapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dengan mempertimbangkan kerentanan perempuan dan anak sebagai korban KDRT serta relasi kuasa hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengintimidasi dan mengancam korban.
Sementara Kapolsek Sosa AKP Haposan Harahap saat di japri awak media via whatsapp pada Jumat (28/7/2023) pukul 20:25 WIB belum bersedia memberikan tanggapan terkait surat dari Komnas Perempuan yang berpendapat adanya kesalahan dalam penerapan hukum terhadap Jenti Mutiara Napitupulu.
Ss
Tidak ada komentar