Diduga Luput Dalam Pengawasan Kejaksaan Karawang, Viral Pengedar Barang Haram Tersangka Masih Berkeliaran - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Diduga Luput Dalam Pengawasan Kejaksaan Karawang, Viral Pengedar Barang Haram Tersangka Masih Berkeliaran

Majalahkriptantus.com | Karawang -
Kasus penyalah gunaan obat keras berupa eximer dan Tramadol  terus bergulir, yang di perjualbelikan oleh WP dan RY, warga Dusun Cibateng Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawabarat.

Menurut informasi dari beberapa sumber dan bukti Live di Facebook, 

salah satu terduga yakni WP telah tidak ada di wilayah Rutan karawang, baru baru ini, dan bebas berkeliaran. 11 September 2023.

Terkait hal tersebut,
Hendra, Humas Pengadilan Negeri Karawang diruangan menjelaskan kepada awak media, WK sudah berjalan tujuh kali (7) persidangan.

Berdasarkan SIPP.PN-KARAWANG.Go.ID, terduga WP
menjalani sidang awal pada tanggal 21, 27Juli, dan 03,10,16, 25,26 Agustus, serta 07 September.

terkait Kasus penyalahgunaan, obat terlarang jenis Eximer dan Tramadol, masih belum final, namun persidangan akan dilanjutkan kembali di bulan September juga.
11 September 2023

Terduga inisial WP dan RY menurut keterangan yang didapat melalui Juru Bicara Hakim, bahwa persidangan akan dilanjutkan kembali. Dan untuk peliputan awak media dipersilahkan, ujar Humas Pengadilan Negri Karawang.
11 September 2023

Dia tidak menjelaskan berapa hukuman yang akan di vonis pelaku bisnis obat haram terlarang  tersebut, karena masih dalam proses.

Setelah itu, awak media lanjut ke kantor Kejaksaan Negeri Karawang melalui Yudhistira sebagai Kasubsi
di ruang lobi menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap persidangan, saya rasa tersangka ada di lapas, dititipkan oleh kejaksaan. Nanti kembali lagi saja sore kalau ingin bertemu dengan Humas Kejaksaan, terangnya kepada awak media.

Andi Budianto Humas Lapas Karawang klarifikasi terkait terduga inisial WP sudah tidak ada di Sel Tahanan, ia berkomentar, beredarnya video live WP di media sosial Facebook dan instagram itu hoax, tekannya.

Andi menegaskan,"Kita pertanggungjawabkan bahwa terduga ada dilapas. Karena itu titipan dari Pengadilan Negeri (PN) tuturnya.

Awak media meminta Andi untuk bisa menemui WP, bukan hanya sebatas keterangan, namun pihak Humas Lapas gak memberikan izin bertemu dengan WP. Alasannya, jika ingin ketemu harus ada tahapan tahapan, lalu harus ada izin pula melalui Pengadilan Tinggi dan kemenhumkam, terdengar sangat janggal keterangan Humas LP tersebut. (11/9/2023)
(Tim)

Tidak ada komentar