Diduga Kades Batujaya Jaminkan Kendaraan Bantuan DBH 2024
Karawang-Majalahkriptantus.com
Serapat rapatnya menyimpan rahasia keburukan" adalah "Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya akan tercium juga", kemana motor desa terungkap juga.
Baru baru ini wilayah Batujaya Kabupaten Karawang Jawa Barat, menyebarnya isyu sepeda motor unit kendaraan operasional kepala desa batujaya di jaminkan Kades. Kamis 24 Juli 2025
Keterangan dari seseorang yang bekerja di kecamatan rabu 23 juli 2025 berbicara panjang lebar terkait motor yang selama ini dipertanyakan publik.
Kata Narasumber," diduga penjamin motor inventarisasi desa untuk pelayanan publik adalah Kades Batujaya, bahkan hubungan moralitas dirinya dengan pemegang unit sangat dekat," ungkap narsum.
Kendaraan operasional kepala desa yang merupakan aset negara, bersumber lewat anggaran DBH (Dana Bagi Hasil) wilayah Kabupaten Karawang, isyunya di jaminkan Kades kepada seorang pemborong yang mengerjakan Fisik Dana Desa Batujaya.
Motif dijaminkan kendaraan operasional dinas desa, oleh kepala desa, karena Kades Batujaya inisial (HO),tersandung problem utang piutang, nilainya hingga ratusan juta, kata Narsum.
Dilain waktu dan tempat menurut seorang warga Batujaya, yang kecewa dengan ulah kades,"jika isyu itu positif, motor desa oleh Kades dijaminkan, usut tuntas, kades telah melanggar, menghambat pelayanan publik pinta warga inisial Ay.
Beberapa desa menyediakan layanan unit ambulace gratis bagi warga, saat ini Desa Batujaya malah geger dengan isyu Kades diduga menjaminkan motor desa, ujar warga.24/07/2025
Awak media beberapa hari lalu ke sekdes konfirmasi " Terkait motor desa yang jadi objek isyu di jaminkan oleh Kades, tetapi Sekdes jawabnya melempar ke pihak lain.
"Wah tanyanya ke kades, saya tidak tahu," kata Sekdes.
Memang ironis, jawaban sekdes batujaya setiap di konfirmasi, jawabnya singkat dan tidak lengkap, ada potensi tidak fear, serta terkesan menutup nutupi, padahal terkait aset itu wewenangnya.
Sedangkan tugas dan wewenang Sekdes terkait aset desa meliputi: (1).Inventarisasi Aset: Sekdes berperan dalam mengumpulkan data dan melakukan inventarisasi aset desa, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Warga meminta Pihak berwenang, seperti BPKAD, Inspektorat, Kejaksaan, melakukan penelusuran memastikan isyu yang saat ini beredar dan menindaklanjuti kasusnya ini.
(Red/Tim)


Tidak ada komentar