Saatnya Pihak Dinas PUPR Bertindak Tegas Sidak Lapangan !! Perihal Dugaan Colong Volume Dipekerjaan Turap Jalan Karang Benda, Karang Sinom, Oleh CV. ANUGRAH JAYA - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Saatnya Pihak Dinas PUPR Bertindak Tegas Sidak Lapangan !! Perihal Dugaan Colong Volume Dipekerjaan Turap Jalan Karang Benda, Karang Sinom, Oleh CV. ANUGRAH JAYA

Karawang-Majalahkriptantus.com,Lemahnya Pengawasan Dinas PUPR Bidang jalan dan jembatan secara tidak sadar, memberi Celah, kepada oknum pemborong Nakal, lakukan korupsi, kurangi Volume. 

Salah satunya pekerjaan pemasangan Volume Lebar Pondasi, sebagian di Tilep Oknum Pemborong Nakal. Tepatnya terjadi, di lokasi pekerjaan Penurapan Jalan poros Kp. Karang Benda Rt 04 Rw 02 Desa Karang Sinom Kecamatan Tirtamulya Karawang Provinsi Jawa Barat, nyaris pekerjaan Turap Jalan dikerjakan tidak sesuai Sfec. Senin, 17 November 2025

Pekerjaan yang patut di Sidak, oleh Pejabat Pembuat komitmen PPK dan PPATK yaitu pekerjaan penurapan jalan poros Desa, kp. Karang Benda Rt 04 Rw 02 Dusun 1, Desa Karang Sinom, Kecamatan Tirtamulya, Volume : panjang 215,00 M', Tinggi 1,20 M', jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender, Pelaksana : CV. ANUGRAH JAYA, Nilai Kontrak : Rp.189.262.000, Sumber Dana : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 saatnya Berbagai pihak Sidak Lapangan, guna evaluasi.

 Jika pekerjaan volume tinggi 1, 20 M" umumnya pemasangan Lebar pondasi yaitu 50 atau 60 centimeter Namun ajaibnya fakta dilapangan yang dikerjakan CV ANUGRAH JAYA, cuma dikerjakan 40 centimeter, serta volume tingkat, mestinya 1,20 M" setelah di ukur Ulang cuma dipasang 90 centimeter, alias sebagian volume Lenyap.

Serta nampak terlihat jelas pemasangan dasar pondasi,  umumnya di gelar adukan Pasir Semen atau pasir kering terlebih dahulu, paktanya batu kali cuma ditata rapi, ditancap ditanah berlumpur, Mirip patok Kuburan. Maka patut Disorot hasil pekerjaan rentan Ambrok, tidak berkualitas.

Serta Ajaibnya, para pekerja dilapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) maka patut disorot juga, Oknum Pelaksana Kerja, Tendang, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan. Mungkinkah di Karawang peraturan tersebut  tidak Berlaku?

Dilokasi pekerjaan dikatakan oleh pekerja yang namanya tidak mau dipublikasikan  perihal pemasangan tataletak dasar pondasi tidak digelar adukan pasir semen atau pasir kering, semua itu perintah mandor, serta volume lebar pondasi dan volume tinggi semuanya perintah beliau yang pasti kami bekerja, yang penting di bayar.

Dengan mengedepankan asas Praduga tak bersalah, Terbit tayangnya Berita senantiasa oleh berbagai pihak yang berkompeten dijadikan alat koreksi serta dijadikan Atensi bagi pihak diantaranya pejabat PPK dan PPATK serta BPK Sidak Lapangan.

Hingga berita terexpous awak media masih menelusuri siapa Pemborongnya dan Siapakah Pengawas Dinas Lapangannya.

(Tim)

Tidak ada komentar