Angka Perceraian di Kota Binjai Tahun 2025 Meningkat Akibat Narkoba Dan Judi Online
Humas Pengadikan Agama (PA) Binjai, Renata Hasibuan menjelaskan, ada 684 perkara istri yang menggugat cerai suaminya. Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding tahun 2024 yakni sebanyak 605 perkara
“Sementara untuk cerai talak atau suami yang gugat cerai pada tahun 2025 ada 141 perkara dan tahun 2024 ada 154 perkara. Faktor cerai gugat itu kebanyakan karena nafkah, pengaruh dari judi online dan narkoba,”ujar Renata, Rabu (24-12-2025).
Lanjut Renata, hampir seribu perkara yang masuk ke PA Binjai. Adapun perkara itu tidak hanya berkaitan dengan perceraian saja.
“Ada 10 bidang yang ditangani Pengadilan Agama Binjai. Perceraian masuk dalam bidang perkawinan,”ucap Renata.
“Selain bidang perkawinan, juga ada bidang harta waris, harta bersama, hibah, ekonomi syariah dan lainnya,”sambungnya.
Rentang usia yang melakukan cerai gugat, kata Renata, dari 20 tahun sampai 60 tahun.
“Namun yang mayoritas itu pada usia 30 tahun sampai 40 tahun,”kata Renata.
Renata menambahkan, PA Binjai selalu melakukan mediasi dalam persidangan. Dengan catatan, jika kedua belah pihak hadir. Namun jika salah satu pihak tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan.
“Ada juga yang berhasil dilakukan mediasi dengan sejumlah kesepakatan dan juga perkara dicabut. Namun persentase rendah,”ujar Renata.
Renata menilai, jumlah sidang di PA Binjai dalam setahun dengan hampir seribu perkara itu terbilang tinggi. Sebab, Kota Binjai hanya lima kecamatan dan status Pengadilan Agama Kelas II.
“Data yang disampaikan itu per 23 Desember 2025 dan masih ada persidangan yang masih berjalan,”tutup Renata.
(SuDharTar)

Tidak ada komentar