Kelabui Petugas Dengan Kotak Rokok, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Kelabui Petugas Dengan Kotak Rokok, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai

Binjai-Majalahkriptantus.com.Satres narkoba polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisal lT (27) warga Jalan Binjai Kelurahan Lalang Kecamatan Sunggal Kota Medan. Inisial IT di tangkap petugas di Jalan Pimpong Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (04-02-2026) pukul 01.30 Wib.

Keterangan yang baru kami peroleh dari Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi , Minggu,(15-02-2026) siang bahwa awal terjadinya penangkapan, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Binjai Timur. Berdasarkan informasi yang didapatkan, kemudian IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama timnya langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan petugas di Jalan Pimpong Kelurahan Timbang Langkat  menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya dengan posisi mesin tetap hidup, melihat situasi sudah sepi sehingga muncul naluri sebagai seorang anggota Polri kemudian menghampirinya. 

Pada saat didekati oleh petugas dengan maksud menanyakan "sedang menunggu siapa" namun belum sempat ditegur oleh petugas, pria tersebut langsung tancap gas dan melarikan diri namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim berhasil mengamankannya. 

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap T (27) dianya  ngaku tinggal di Jalan Binjai Kelurahan Lalang Kecamatan Sunggal Kota Medan dan ditemukan barang bukti.

Adapun barang bukti yang di temukan adalah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan Brutto 5,63 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) buah kotak rokok (tempat penyimpanan narkotika) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Freego Nopol BK 6986 AMD. 

"Terhadap T (27) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 tahun,"kata Kasat Narkoba Polres Binjai  AKP Ismail Pane.


(SuDharTar)

Tidak ada komentar