Pencuri Mesin Kompresor AC di Kantor Kemenag Binjai Diringkus
Tersangka ML diamankan dari Jalan Apel II , Kecamatan Binjai Barat terkait kasus hilangnya 4 unit mesin kompresor AC dari Kantor Kementerian Agama Kota Binjai.
"Ini adalah bentuk tindakan tegas kami terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian di fasilitas negara,"ujar Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka.
Sinergi dengan masyarakat adalah kunci dalam pencegahan dan penindakan kejahatan,"jelas Mirzal.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menyebutkan Tim Cobra melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi lokasi tersangka. Setelah dipastikan keberadaan tersangka ML.
Hizkia memerinci bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa cincangan pembungkus tembaga dan cincangan tembaga itu sendiri, yang diduga merupakan hasil dari pembongkaran mesin kompresor AC yang dicuri.
"Atas perbuatannya, tersangka ML dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,"kata Kasat Reskrim Binjai melalui Kasihumas Polres Binjai, AKP Junaidi, Selasa, (03-02-2026).
(SuDharTar)

Tidak ada komentar