Terindikasi Sang Pedopil Gentayangan Mencabuli Beberapa Gadis Di Bawah Umur Wilayah Desa Cilewo Telagasari Hancurkan Masa Depan Anak
Diketahui dugaan kejadian Persetubuhan yang menimpa beberap perempuan dibawah umur dengan status sebagai siswi sekolah Menengah usia 17 tahun menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria bernama inisial KS alias D. (Lelaki Dewasa Beristri)Keluarga Korban menjelaskan bahwa Pelecehan seksual terhadap anaknya sudah di Laporkan kepada PPA Polres Karawang.
Selanjutnya di tempat kediaman Rumah A alias D Oknum Pelaku, secara Netral di hadapan Awak Media Mengakuinya telah Melakukan berhubungan intim dengan korban, Namun persoalan tersebut sudah berdamai. Ujar Pelaku, entah apa yang di maksud.
Secara umum, Oknum Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur Merajuk dapat di Jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dengan Denda Rp.5000.000.000,00 (lima miliar)
Pemberita memang bukan salah satu Laporan Pormal, namun setidaknya bisa dijadikan alat koreksi senantiasa bagi APH Penegak hukum Mabes Polri jakarta, untuk Evaluasi terhadap APH yang menangani perkara di Polres Karawang. Guna Tegak Lurus Undang-undang Perlindungan anak di Pungsikan secara Tegas. Seperti apakah Reaksi komentar APH Mabes Polri terbit Edisi yang akan Datang. (Tim)

Tidak ada komentar