Diduga Topeng Koperasi Ilegal Terbongkar Ternyata Cuma Kantor Fiktif Tanpa Izin.
Karawang 14 April 2026 suara hukum.live.Koprasi simpan pinjam tak berijin ilegal.Diduga koprasi simpan pinjam yg d kelola salah seorang RN yg beralamat d perum bumi kalangsari indah yg berada d desa kalangsari kec Rengasdengklok kab Karawang Jawa Barat. Koprasi ini tak memiliki ijin operasional dalam lingkungan ijin desa.
Berarti koprasi ini tidak menghargai aparat pemerintahan desa setempat.bahkan RN salah satu pemilik Koprasi tersebut saat d konfirmasi awak media mengakui belum adanya ijin dan belum memiliki surat resmi perijinan koprasi.
Dan pemilik koprasi tersebut mengakui nya memang belum melaporkan adanya praktek koprasi simpan pinjam ini ke desa dan belum mengurusnya,dan saya akan mengurus secepatnya tutur pemilik koprasi (RN).
Ada pun pendirian koprasi saya masih menggunakan surat ijin koprasi dari pjm(Pasaribu jaya mandiri).itu saya d pinjamkan sama pemilik koprasi pjm tersebut tutur RN.dan adapun saat d konfirmasi awak media k pihak pjm(Pasaribu jaya mandiri)dulu dia d bawah naungan saya cuman sejak berdiri sendiri dan memiliki pegawai berarti saya lepas tangan dan harus memiliki ijin sendri tutur pihak pjm.
Implikasi Hukum: Koperasi tanpa izin resmi (baik badan hukum maupun usaha) dianggap sebagai lembaga ilegal, sering dikategorikan sebagai praktik shadow banking atau investasi ilegal.
Sanksi Pidana: Pengurus/pengelola koperasi yang menghimpun dana tanpa izin resmi dapat dipidana penjara dan denda yang sangat besar.
Sanksi Administratif: Pemerintah berwenang membekukan atau membubarkan koperasi yang beroperasi tanpa izin.
Risiko Anggota: Anggota tidak mendapatkan perlindungan hukum atas dana atau aset yang dikelola, yang berisiko disalahgunakan.
Perizinan OSS: Saat ini, setiap koperasi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
Saat awak media menginpirmasi keberadaan koprasi simpan pinjam tersebut benar belum berijin dan ilegal beroprasi.Koperasi yang beroperasi tanpa izin usaha simpan pinjam dianggap ilegal, berisiko tinggi merugikan anggota, dan melanggar hukum, berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara (5-10 tahun) serta denda (Rp5 miliar - Rp1 triliun) bagi pengurusnya. Operasional tanpa izin (termasuk NIB via OSS) dapat dihentikan pemerintah
Sampai terbit pemberitaan ini pihak pemilik koprasi belum klaripikasi perijinan tersebut pihak penegak hukum dan lingkunganp harus menindak tegas dan proses secara hukum koprasi ilegal tersebut.
Red

Tidak ada komentar