Kejari Binjai Buru Tersangka Dody Alfayed Kasus Korupsi Kontrak Fiktif
Langkah yang dilakukan penyidik terhadap tersangka Dody Alfayed kini tengah memburunya usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Terhadap tersangka tidak dipanggil kembali, karena sudah dipanggil sesuai ketentuan,"ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, Selasa (21-04-2026).
Dia juga mengakui, tersangka Dody Alfayed dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Karenanya, penyidik tidak lagi melakukan pemanggilan kali ketiga.
"Karena yang bersangkutan (Dody Alfayed) tidak hadir, maka penyidik melakukan pencarian dan upaya paksa,"sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya tersebut.
Artinya, penyidik saat ini tengah memburu tersangka Dody Alfayed setelah bersikap tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan. Bahkan, dia menyebut, Kejari Binjai akan menetapkan tersangka Dody Alfayed dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jika tetap tidak ada, maka akan diterbitkan DPO terhadap yang bersangkutan,"bebernya.
Disoal apakah ada tersangka baru, menurut Ronald, sampai saat ini belum ada.
"Namun, jika ada perkembangan terbaru, akan kita sampaikan,"pungkasnya.
Tersangka Dody Alfayed mangkir dari panggilan penyidik diduga karena memiliki relasi kekuasaan. Ditambah lagi, tersangka Dody Alfayed masih adik dari salah satu pejabat eselon III dengan jabatan kepala bagian di lingkungan Pemko Binjai.
Dalam kasus ini, Kejari Binjai sudah menetapkan enam orang tersangka. Lima di antaranya sudah ditahan di Lapas Binjai.
Tinggal tersangka Dody Alfayed yang masih belum ditahan penyidik karena sikapnya tidak kooperatif. Adapun kelima tersangka yang sudah ditahan adalah, Ralasen Ginting (mantan Kadis Ketapangtan), Joko Waskitono (Asisten II), Rumandawati (ASN/mantan PPK RSUD Djoelham), Suko Hartono (swasta) dan Agung Ramadhan (swasta).
Tiga tersangka dari kalangan aparatur sipil negara, disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana.
Sementara tiga lainnya yang dari swasta, disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001.
Kasus ini berakar dari dugaan pembuatan dokumen kontrak fiktif yang kemudian proyeknya ditawarkan kepada calon rekanan dengan meminta uang tanda jadi. Hasil pendalaman penyidik, ada aliran uang yang disetorkan oleh swasta kepada ASN Pemko Binjai yang menjadi praktik suap dengan nilai miliaran rupiah.
(SuDharTar)

Tidak ada komentar