Kejari Binjai Geledah Rumah Agung Dan Dody, Dokumen Kontrak Fiktif Disita - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Kejari Binjai Geledah Rumah Agung Dan Dody, Dokumen Kontrak Fiktif Disita

Binjai-Majalahkriptantus.com.Kejaksaan Negeri Binjai menggeledah rumah tersangka dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas ketahanan pangan dan pertanian (ketapangtan) tahun anggaran 2022 sampai 2025 atas nama Agung Ramadhan dan Dody Alfayed, Selasa (21-04-2026). 

Dua jam penggeledahan yang dilakukan penyidik kejaksaan, dari pukul 12.00 Wib sampai 14.00 Wib di lokasi terpisah, mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kontrak fiktif tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian menyatakan, dua rumah Agung Ramadhan di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah dan Jalan Gunung Bendahara, Gang Bendahara Nomor 5, Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate yang digeledah.

 "Penggeledahan dilakukan tim penyidik tindak pidana korupsi dan didampingi tim intelijen, kepolisian serta disaksikan perwakilan kecamatan, kelurahan hingga lingkungan,"kata Ronald, Rabu (22-04-2026).

Dari salah satu rumah Agung di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan, sambung Ronald, tim penyidik mengamankan 13 dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tersebut. 

"Selain itu, tim penyidik juga melakukan peninjauan langsung terhadap tempat tinggal tersangka DA yang sesuai dengan kartu tanda pengenal di Jalan Apel III, Lingkungan II, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat,"bebernya.

"Namun, dari hasil peninjauan langsung ke lapangan dan keterangan lurah maupun kepling setempat, tidak ditemukan rumah atau tempat tinggal atau kediaman yang bersangkutan (Dody Alfayed),"sambungnya.

Dia menambahkan, tujuan penggeledahan untuk mencari dokumen terkait dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas ketapangtan yang saat ini tengah tahap penyidikan. "Ada diamankan 13 dokumen yang terkait dengan kontrak fiktif,"katanya.

Dia menegaskan, Kejari Binjai masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah disita. Tujuannya, untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka.

"Dan memperkuat pembuktian di persidangan," tukasnya.

Tersangka Dody Alfayed dua kali mangkir dari panggilan penyidik, diduga karena memiliki relasi kekuasaan. Ditambah lagi, tersangka Dody Alfayed masih adik dari salah satu pejabat eselon III dengan jabatan kepala bagian di lingkungan Pemko Binjai.

Dalam kasus ini, Kejari Binjai sudah menetapkan enam orang tersangka. Lima di antaranya sudah ditahan di Lapas Binjai.

Tinggal tersangka Dody Alfayed yang masih belum ditahan penyidik karena sikapnya tidak kooperatif. Adapun kelima tersangka yang sudah ditahan adalah, Ralasen Ginting (mantan kadis ketapangtan), Joko Waskitono (Asisten II), Rumandawati (ASN/mantan PPK RSUD Djoelham), Suko Hartono (swasta) dan Agung Ramadhan (swasta). 

Tiga tersangka dari kalangan aparatur sipil negara, disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana. Sementara tiga lainnya yang dari swasta, disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001. 

Kasus ini berakar dari dugaan pembuatan dokumen kontrak fiktif yang kemudian proyeknya ditawarkan kepada calon rekanan dengan meminta uang tanda jadi. Hasil pendalaman penyidik, ada aliran uang Rp2,8 miliar dalam rentang waktu 2024 hingga 2025, yang disetorkan oleh swasta kepada ASN Pemko Binjai yang menjadi praktik suap dalam kasus tersebut. 



(SuDharTar)

Tidak ada komentar