Pemko Binjai Ikuti Asistensi Dan Monev Nasional, Dorong Percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2026
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Binjai Putri Syawal Br. Sembiring serta Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Binjai Hendra F. Sitorus, S.E., M.M., dan Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah BPKPD Kota Binjai Wanda Riswahyudi, SH.
Agenda nasional ini diselenggarakan secara daring selama lima hari, mulai 20 hingga 24 April 2026. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Paudah, M.Si.
Kegiatan asistensi dan monev ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Fokus utama yang ingin dicapai adalah memastikan seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Secara nasional, pemerintah menargetkan perlindungan terhadap 70 juta pekerja pada tahun 2026. Prioritas diberikan pada peningkatan kepesertaan bagi pekerja rentan serta sektor informal yang selama ini masih minim perlindungan.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas program Kurtup (Potongan Iuran) Tahun 2026. Program ini memberikan insentif berupa diskon iuran sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau sektor informal untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Diskon ini berlaku mulai periode Januari atau April 2026 hingga Desember 2026 atau Maret 2027.
Terkait implementasi di daerah, pemerintah daerah memegang peranan penting dalam mendukung percepatan capaian UCJ. Setidaknya terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian, yakni integrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD, dukungan kebijakan dan penganggaran melalui APBD dan APBDes, serta peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Selain melalui kegiatan asistensi ini, upaya percepatan juga akan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan monitoring evaluasi secara berkala. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan di lapangan, mengoptimalkan peran perangkat desa, serta meningkatkan angka kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan keterlibatan aktif pemerintah daerah, diharapkan target universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja di berbagai sektor.
(SuDharTar)

Tidak ada komentar