Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Perhitungan Kerugian Negara Pada Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan Binjai - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Perhitungan Kerugian Negara Pada Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan Binjai

Binjai-Majalahkriptantus.com.Dugaan korupsi dalam proyek jalan Kota Binjai yang bersumber dari dana bagi hasil sawit tahun anggaran 2024, sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. Sidang dipimpin Hakim Ketua M Nazir dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.

Dalam sidang terungkap bahwa uang rekanan yang memborong proyek jalan itu belum dibayarkan Pemerintah Kota Binjai sebesar Rp 9 miliar. Namun, jaksa penyidik yang dituangkan dalam dakwaan menuliskan bahwa proyek tersebut merugikan negara Rp 3 miliar. 

Kuasa Hukum terdakwa Ridho Indah Purnama, Dedi Susanto membeberkan, jaksa menghadirkan saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta ahli teknik Polmed USU, Marojahan Koster Silaen dalam sidang tersebut. Menurutnya, hakim yang mengadili perkara ini menyoal keahlian ahli yang tidak mampu menyajikan data persentase pengerjaan proyek secara utuh. 

Kata dia, ahli teknik dalam persidangan mengungkapkan bahwa mereka sebagai auditor hanya menghitung kekurangan volume tonase aspal pada tiap ruas jalan yang dilakukan pemeriksaan. "Dalam sidang, ahli (saksi yang dihadirkan jaksa) menyebutkan bahwa ada kerugian negara Rp3 miliar, tapi uang penyedia Rp9 miliar belum dibayar,"kata Dedi di Binjai, Jum'at (01-05-2026).

"Hakim mengherankan, kerugian negaranya di mana dan sementara, pengerjaan sudah 100 persen, walau ada kekurangan volume,"sambungnya.

Dia menambahkan, proyek jalan yang saat ini tengah diadili itu juga telah menjadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. Namun, jaksa penyidik dan ahli tidak membeberkan terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut.

Artinya, kata Dedi, kliennya sudah menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Sumut. Pun begitu, penyidik malah menjerat hal ini dengan tindak pidana korupsi.

"LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK RI ternyata tidak ada diberikan kepada mereka (ahli yang dihadirkan jaksa),"ujar Dedi.

Menurut Dedi, hal ini sangat krusial karena dalam LHP BPK RI terdapat rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa. Karenanya, Dedi menyoal kerugian negara yang dihitung ahli dan sementara temuan BPK RI Perwakilan Sumut yang merupakan auditor diakui negara, telah ditindaklanjuti kliennya.

"Saksi ahli tadi bilang rekomendasi itu wajib dilaksanakan. Nah, jika sudah dilaksanakan, apakah tidak menggugurkan temuan itu, bagaimana status hasil pemeriksaan tersebut, mereka tidak dapat jawab pasti,"tambahnya.

Dedi juga menyoroti soal pengembalian uang muka, uang pengganti dan denda yang diklaim belum masuk dalam hitungan auditor KAP. 

Pihak kuasa hukum menilai ada ketidaksinkronan data antara fakta di lapangan dengan hasil audit yang dipaparkan di persidangan.

"Ahli (dalam persidangan) tidak menerima bukti pengembalian uang muka dan denda, tentu ini sangat mengganggu akurasi nilai kerugian negara yang dituduhkan,"ungkap Dedi.

Penasihat hukum juga menyentil soal independensi ahli yang dianggap hanya mengikuti data yang disampaikan oleh penyidik. Tanpa memverifikasi fakta keuangan secara menyeluruh dan yang terjadi di dalam perkara DBH Sawit Binjai ini. 

"Penyidik seolah tidak kompeten jika angka miliaran ini tetap dipaksakan sebagai kerugian negara, padahal ada hak penyedia yang belum diterima dan kewajiban yang sudah dijalankan penyedia,"serunya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian mengungkapkan, penunjukkan ahli dalam melakukan penghitungan kerugian negara sudah memperhatikan kapabilitas. 

"Ahli punya metode sesuai dengan keahliannya dalam melakukan penghitungan kerugian negara,"kata dia.

"Namun, jika hakim berpendapat lain itu tidak bertentangan dengan undang-undang, karena hakim juga dapat melakukan penghitungan kerugian negara sendiri,"sambung Ronald.

Disoal kerugian negara yang dihitung ahli Rp 3 miliar sementara rekanan belum dibayar Rp 9 miliar oleh Pemko Binjai, dia hanya menjawab diplomatis. Juru bicara Kejari Binjai ini menyebut bahwa, ahli menghitung kerugian negara berdasarkan keahliannya yang kemudian dituangkan dalam laporan akhir. 

Disoal kembali ahli yang dipakai penyidik tidak berkompeten berdasarkan penilaian penasihat hukum terdakwa dan perkara ini terkesan dipaksakan serta masuk ranah administratif bukan pidana, Ronald juga kembali menjawab diplomatis. 

"Menurut kami, terlalu dini menyimpulkan apakah seseorang bersalah atau tidak, sedangkan persidangan belum selesai. Kita ikuti saja persidangan tersebut, sampai ada putusan terhadap perkara tersebut,"pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejari Binjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ridho Indah Purnama; Sony Faty Putra Zebua selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) SFP dan rekanan, Try Suharto Derajat.


(SuDharTar)

Tidak ada komentar