Dugaan Pungutan liar dalam Program Bantuan Pangan 2026, Di Desa Rengasdengklok Selatan Bebani Warga KPM
Program yang sangat di butuhkan masyarakat berpenghasilan rendah ini malah diduga disalahgunakan oleh sebagian oknum.Kamis 4 Juni 2026
Seperti yang terjadi di Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdeklok Kabupaten Karawang Jawa Barat, yang mana dalam pendistribusiannya ditempatkan di masing masing rumah Kepala Dusun atau Wakil, ada dugaan pungutan liar sebesar Rp.20.000 ( dua puluh ribu rupiah yang d lakukan Pemdes tersebut, kepada warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dugaan pungutan liar ini mencuat dari beberapa warga KPM, yang merasa keberatan atas uang yang di pinta oleh Kepala Dusun.
" saya nebus sembako dari Wakil 20.ribu, kebetulan duitnya ada, ya saya tebus walau saya terpaksa juga. Padahal kalau alakadarnya buat beli kopi mah, ya saya yakin semua warga gak keberatan, misalnya 5 ribu," ujar warga yang enggan namanya di publikasi, dengan nada kecewa. (4/6/2026)
Mengutip dari aplikasi hukumonline dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertera jelas bahwa Pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP (tentang pemerasan dengan ancaman) dan Pasal 423 KUHP (tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat/pegawai negeri untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu).
Dengan adanya pungutan yang terasa membebani warga KPM dalam program pangan berupa beras dan minyak sayur di wilayah Desa Rengasdeklok Selatan, bisa menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Sosial dan APH untuk menindaklanjuti. Bilamana terbukti ada pungutan liar, bisa memproses sesuai hukum yang berlaku.
(JS & Tim)

Tidak ada komentar