SWI Pertanyakan PNS Kepsek SDN Merangkap Jabatan Menjadi Kepala Desa.
Karawang,Majalahkriptantus.com-Pegawai negeri sipil/Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Pendidikan Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Jawa Barat,baru-baru ini menjadi sorotan SWI Organisasi Wartawan (Sekber Wartawan Indonesia) DPD Karawang.
Pasalnya Kepala SDN Tanjungpakis ll Nip:1975040120 08011004 Merangkap Menjadi PJS (Pejabat Sementara) Kepala Desa Tanjungbungin .
Berpotensi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepala sekolah yang merangkap jabatan sebagai Pejabat sementara Kepala Desa menimbulkan konflik kepentingan,BKN dan atau kepala badan kepegawaian negara diminta segera mengevaluasi menyikapi hal ini,diduga telah melanggar undang-undang. Kata Yusup
Selanjutnya kata Ys,"Praktik oknum PNS kepala sekolah inisial Jj merangkap jabatan sebagai PJs Kades sangat berpotensi akan merusak etika administrasi publik.
Diduga kepsek yang merangkap sebagai PJs kades,telah melakukan tindakan yang membuat sistem kerja dalam pemerintah menjadi rusak, tidak adil,dan gagal melayani rakyat dengan benar,berdampak buruk bagi masyarakat pelayanan lambat, urusan warga terbengkalai tidak ada kepastian waktu.
Berdasarkan Surat Edaran BKN No. 4/SE/XI/2019, PNS yang diangkat menjadi kepala desa/penjabat kepala desa harus dibebaskan sementara dari jabatan struktural omstruktural/fungsional guru, selama masa penugasan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa ASN,baik PNS maupun PPPK, tidak dipebolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa.
Selanjutnya kata Ys ketua DPD SWI Karawang, menjadi sorotan publik,karena tugas utama PNS diinstansi asal bisa terganggu dan berbenturan langsung dengan aturan larangan jabatan ganda. Ungkap Yusup 29 Juli 2026
Menurut (Jj) saat berhasil dikonfirmasi dirumahnya,Kata Jj,"Bukan keinginan saya,saya diminta masyarakat untuk menjadi PJs,"Terus terang saja,pihak kecamatan semua menolak jadi PJs kepala desa Tanjungbungin,karena DD (Dana Desanya)dari tahun 2025 tidak cair sampai tahun 2026.
Anggaran yang diserap dari DD untuk pembelian armada ambulance diselewengkan, dan anggaran pembangunan TPU tidak dialokasikan oleh oknum kades yang saat ini mendekam dihotel prodeo LP Karawang,lantaran oknum melakukan tindak kejahatan atas kasus pidana. Tutup Jj.
Hingga berita ini terexpose,para pihak terkait kecamatan Pakisjaya,Bupati Karawang belum dapat dikonfirmasi. Rabu 29 Juli 2026
(JS&tim)


Tidak ada komentar