Cv. AR PUTRA Kerjakan Rehabilitasi di Dua Sekolah SDN Medangasem 1 Dan 3, Jayakerta, Diduga Curangi Kwalitas Bangunan Terancam Di Blacklist
Di ketahui proyek rehabilitasi yang di kerjakan oleh cv. AR PUTRA berada di SDN Medangasem 1 dengan anggaran Rp.340.589.000 jenis kerjaan rehabilitasi riang kelas, ringan / berat. Dan SDN Medangasem 3 dengan anggaran Rp.322.460.000
Jenis kerjaan rehabilitasi ruang kelas sedang/ berat. Kedua SDN tersebut, dalam proses rehabilitasi pemasangan baja ringan hampir sekitar 80 persen, namun material baja ringan yang membuat kokoh dan terpasang di material cor balokan terlihat tidak di pasang baut sejenis Dynabolt, serta reng baja ketebalannya terkesan tipis sekitar 0, 20 mm. Hingga nyaris pemasangan baja ringan terkesan menyalahi aturan teknis dan RAB dan rentan menyalahi Undang-Undang Kontruksi.
Dengan adanya dugaan tersebut, tim awak media konfirmasi ke pihak pelaksana inisial (AJ), melalui Aplikasi WhatsApp.
Namun dengan santai nya (AJ) mengatakan" masih proses" singkat nya. 28/08/2026
Merujuk pada peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana UU Jasa Kontruksi.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kontraktor maupun pihak terkait dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain diantaranya,
• Teguran tertulis.
• Penghentian sementara pekerjaan.
• Perintah membongkar dan memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
• Pemutusan kontrak.
• Pencairan jaminan pelaksanaan.
• Pengenaan denda keterlambatan maupun denda akibat wanprestasi kontrak.
• Pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) penyedia barang/jasa pemerintah apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini terpublikasikan pihak yang berkepentingan dari konsultan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya Kadis dan Kabid Sapras Karawang belum bisa memberikan klarifikasi dan hak jawabnya atas dugaan di atas.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga prinsip pemberitaan yang balance, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(JS & Tim)




Tidak ada komentar