Oknum Kades Baturaden Batujaya Lakukan Tebar Fitnah Kepada Awak Media Menyerobot Lahan Sawah.
Tebar fitnah oknum kades tidak tanggung-tanggung dan sangat serius,hingga memakai jasa hukum Advokat atau Pengacara (SK) yang berkantor di Karawang, untung saja
Tindakan dan perbuatan oknum kades Baturaden sangat berpotensi telah menyebarkan perkataan bohong, berita palsu,atau tuduhan tanpa dasar kebenaran dan dengan di sengaja.
Tujuan perbuatan oknum kades Baturaden,"Patut diduga adalah untuk merusak,menjatuhkan martabat,nama baik mencemarkan kehormatan seseorang dan menimbulkan kebencian,memicu perpecahan terhadap seseorangatau kelompok. Ujar Sy
Fitnah atau berita bohong yang di lakukan oknum kades dan disebarkan lewat somasi berdampak buruk,merusak reputasi, menghancurkan nama baik dan karier korban secara permanen. Ungkap korban inisial Sy.
Lanjut korban (Sy),Tak sengaja ketika korban berangkat mau melihat kegiatan turab di wilayah dusun medanjaya banyak orang sedang berkumpul, ketika saya tanya wah rame rame seperti ini ada apa sih ?,salah seorang warga mengatakan mau ada pematokan sawah. Sebagai awak media mengikuti yang warga lakukan sesuai tugas serta pungsi awak media untuk bahan pemberitaan. Tutur Sy
Sebagai awak media tidak ikut campur dengan aktivitas dan urusan terkait lahan,awak media mencari, mengolah mengumpulkan, dan menyebarkan informasi atau berita kepada masarakat luas,melalui berbagai saluran seperti televisi, radio, surat kabar, maupun media online.
Dilokasi yang dijadikan objek Fitnah oleh oknum kepala desa,ada warga yang cuma melihat duduk sendirian,kaki orang tersebut terluka,dirinya cuma memperhatikan saja karena tidak mungkin menenggelamkan kaki lukanya itu kedalam lumpur sawah, tetapi dituduh seperti saya telah menyerobot.'Kaki Sanin Takol luka,dia kan cuma melihat saja juga dituding,Di Fitnah Menyerobot dan saya punya fakta videonya sebagai bukti. Tegas Sy
Perlakuan oknum Kades Baturaden menurut Sy bukanlah sekedar Fitnah kepada wartawan,hal ini juga merupakan diskriminasi kepada wargannya adalah perlakuan beda.
Begitupun terhadap profesi pembatasan, dan pengucilan yang merugikan jurnalis saat menjalankan tugas. Pelaku juga dapat menghadapi sorotan etik atau hukum terkait pelanggaran kebebasan pers.
Sebagai masyarakat yang ta'at dan sadar hukum segera akan melaporkan kejadian ini kepada pihak APH, Pemda dan berharap agar oknum kades menerima konsekuensi Sanksi Sosial dan Hukum,Undang undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dijerat pencemaran nama baik,dan di Non Aktifkan sebagai kepala desa sesuai UU Desa.
Bukan ingin menyerang privasi seseorang,"Tetapi segala sesuatu yang memiliki permulaan dan penghabisan, jadi harusnya oknum kades introspeksi,"sebelumnya menjadi kades tinggal dirumah orang tuanya di paviliun,kini hidup oknum kades sudah berkecukupan,punya rumah mewah, kendaraan mewah dan tanah luas. Belum lagi isi saldo di rekeningnya,harusnya lebih mengayomi masyarakatnya bukan mendiskriminasi apalagi menebar fitnah.
Pokoknya dari awal desa ini berdiri,belum ada satupun seorang kepala desa Baturaden yang hidupnya semewah kades RK,walaupun gajih atau honor kades 2 hingga 3,5 juta rupiah.
Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa pada tahun 2026 diatur sebesar minimal Rp.2.426.000 hingga sekitar Rp. 3.500.000 per bulan.
Kepala desa wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),karena dikategorikan sebagai penyelenggara negara berdasarkan regulasiKPK dan perluasan aturan penegak integritas di tingkat desa sejak tahun 2024. Tutup (Sy) Jum'at 14 Agustus 2026.
(Red)


Tidak ada komentar