Pembangunan PAUD Miftahut Tawaun Tirtajaya, Terkesan Janggal, Para Pekerja Tanpa APD, Aktivis Konstruksi Karawang Desak Ditjen PAUD dan APH SIDAK !!
Ia mendesak agar proyek tersebut dihentikan sementara karena diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan awak media pada Kamis, 19 Agustus 2026, para pekerja tidak memakai Akat Pelindung Diri (APD), padahal pada Permenaker RI No. 5 Tahun 2018 adalah peraturan resmi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja. Aturan ini bertujuan menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman guna mencegah kecelakaan serta penyakit akibat kerja.
Sanksi tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dibagi menjadi sanksi internal perusahaan bagi pekerja dan sanksi hukum berat bagi perusahaan yang lalai. Pekerja dapat dikenai teguran, denda, hingga pemutusan hubungan kerja, sementara perusahaan terancam denda administratif, penghentian proyek, hingga sanksi pidana penjara berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu dilokasi proyek mekanisme adukan pondasi bangunan dipasang dalam keadaan banjir. Serta awal pondasi pemasangan batu belah tanpa hamparan adukan terlebih dahulu. Hingga rentan adanya pengurangan kwalitas,
karena semen tidak bisa mengikat secara permanen pada pondasi bangunan, dampak dari adanya genangan air yang tak di kuras secara maksimal.
Belum lagi metode dalam proses adukan semen pasir yang di lakukan secara manual rentan adanya pengurangan kwalitas pondasi, karena komponen pasir dan semen yang terkesan tidak sesuai Spesifikasi. Ditambah area yang sedang di bangun, lokasi tanahnya masih terkesan labil, karena dari informasi warga sekitar itu bekas empang atau kubangan air.
Dengan dasar itu aktivis konstruksi Karawang Akhmad Muslim menilai adanya sejumlah dugaan penyimpangan teknis yang dinilai serius. Menurutnya, pekerjaan berlangsung dalam pengawasan yang lemah oleh konsultan pengawas hingga mengabaikan kwalitas.
“Kami meminta proyek ini dihentikan sementara. Pekerjaan diduga dilakukan asal-asalan. Saat pekerjaan berlangsung, menurut tim awak media tidak menemukan konsultan pengawas. Siapa yang mengarahkan pekerjaan jika mereka tidak berada di lokasi?” tegas Akhmad Muslim.
Akhmad Muslim menilai sejumlah temuan dari tim awak media yang menurutnya tidak sesuai gambar kerja maupun spesifikasi teknis, di antaranya:
• Adukan semen dilakukan secara manual tanpa menggunakan molen pada proyek bernilai lebih dari setengah miliar tersebut.
• Takaran campuran semen dan pasir diduga tidak menggunakan alat ukur (dolen), sehingga mutu adukan dikhawatirkan tidak memenuhi standar.
• kontruksi pondasi dipasang saat masih tergenang air, tidak dipasang hamparan pasir, serta terdapat dugaan item pekerjaan lain yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
. Awal pondasi tidak digelar pasir, baru belah untuk pondasi hanya di tancap pada lumpur yang di genang air, hingga rentan adanya ruang kosong, pada pondasi.
. Pembesian kolom diduga tak sesuai Spek, hanya berdiameter 10 mm, yang lazim nya memakai besi 12 mm, itu juga kesalahan fatal bilamana terbukti.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana UU Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban pengawasan mutu, pengendalian pelaksanaan pekerjaan, dan tanggung jawab penyedia jasa terhadap kualitas hasil pekerjaan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak terkait dalam hal ini ketua Yayasan dan jajaran P2SP dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
• Teguran tertulis.
• Penghentian sementara pekerjaan.
Perintah membongkar dan memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
• Pencairan jaminan pelaksanaan
Sampai berita ini terpublikasi pihak yang berkepentingan seperti P2SP maupun Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tudingan tersebut.
Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Tim)





Tidak ada komentar