Benarkah, Diskriminatif CV Sataria Group Digagalkan dalam Tender Pustu Berngam Senilai Rp 2,8 Miliar ????
Binjai-Majalahkriptantus.com-Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mendadak menuai sorotan publik yang tajam.
Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Bagian PBJ bersama Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dinilai sarat kejanggalan dan diskriminatif setelah menggugurkan salah satu perusahaan peserta tender proyek Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Berngam senilai Rp 2,8 miliar.
Berdasarkan penelusuran pada sistem digital LPSE/SPSE, terdapat tiga peserta yang memasukkan penawaran.
Namun, perusahaan asal Provinsi Aceh yakni CV Sataria Group secara sepihak digugurkan oleh tim Pokja pada tahapan evaluasi.
Alasan yang disodorkan terbilang sepele namun krusial, yakni perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat lantaran menggunakan alat "las bensin" alih-alih "las listrik" yang dipersyaratkan secara spesifik dalam dokumen lelang.
Padahal secara fungsional, efisiensi, dan standar pengerjaan, kedua jenis alat pengelasan tersebut memiliki fungsi yang setara.
Tak hanya itu, dari data elektronik yang dihimpun, tim PBJ Binjai juga kedapatan salah menuliskan tujuan hasil evaluasi kepada badan usaha, di mana tertulis "CV Kelompok Sataria" alih-alih CV Sataria Group, yang mengindikasikan adanya dugaan cacat administrasi dan salah prosedur.
Kepala Bagian PBJ Kota Binjai, Bambang Azis Silalahi, saat dikonfirmasi awak media, Senin (28-09-2026), berdalih bahwa seluruh tahapan tender telah berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
"Semua proses dapat dilihat langsung di LPSE Kota Binjai. Siap, semua proses sudah berjalan sesuai regulasi,"jawab Bambang singkat melalui pesan singkat.
Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Ferdinand Sembiring, S.H., M.H., angkat bicara dan menyoroti secara serius kejanggalan yang mencuat dalam proses evaluasi tender Pemko Binjai.
Ferdinand mendesak agar pihak perusahaan yang merasa dirugikan segera melayangkan sanggahan resmi kepada tim Pokja dan pimpinan PBJ.
"Kita meminta agar perusahaan yang dirugikan melakukan sanggahan. Sanggahan itu memuat argumentasi hukum dan teknis yang menguatkan penyedia,"ujar Ferdinand.
Menurut Ferdinand, tindakan Pokja Pemilihan yang menggugurkan peserta hanya karena perbedaan jenis alat las dinilai sebagai bentuk pembatasan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip pengadaan.
Ia menegaskan, persyaratan teknis dalam pengadaan harus berbasis kinerja atau hasil, bukan membatasi merek atau jenis peralatan eksklusif tertentu selama kualitas sambungan las memenuhi standar baku konstruksi.
"Menetapkan satu jenis teknologi secara eksklusif sama halnya dengan menutup kesempatan peserta lain yang mampu menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas sama atau lebih baik. Fungsi las listrik dan las bensin itu sama. Yang diuji adalah kemampuan menghasilkan pekerjaan berkualitas, bukan alat apa yang dipakai,"tegasnya.
Ferdinand membeberkan, kebijakan semacam ini jelas menabrak ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Terlebih, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 secara tegas melarang penambahan syarat diskriminatif tanpa justifikasi teknis yang sah.
"Jika syarat jenis las khusus dimasukkan tanpa kajian teknis yang kuat, patut diduga ada penyusunan syarat secara tidak objektif yang berpotensi mengarah pada pengkondisian pemenang. Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu, hal ini bisa masuk ranah Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang,"pungkasnya tajam.
Oleh karena itu, Ferdinand mendesak Kepala PBJ dan Pokja Pemilihan Kota Binjai untuk segera membuka transpransi dan menyajikan kajian teknis tertulis ihwal alasan wajib digunakannya las listrik, demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap transparansi lelang di Kota Binjai.
Reporter:(SuDharTar)

Tidak ada komentar