CV.GEMILANG Kerjakan Proyek Drainase Di Dusun Tegalasem Desa Kertasari Batu Belah Terpasang Di Air Berlumpur, Pengawasan DPUPR Dipertanyakan Aktivis Konstruksi Karawang Desak Bongkar Ulang
Karawang, Majalahkriptantus.com Pembangunan saluran drainase menggunakan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem drainase guna memperlancar aliran air, mengurangi risiko banjir, serta menunjang kualitas lingkungan. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan harus mengacu pada spesifikasi teknis, gambar kerja, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan hasil pantauan tim awak media, di Dusun Tegal Asem Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, ditemukan dugaan pemasangan Drainase sejenis Turap dilakukan dalam genangan air berlumpur. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas dan kekuatan konstruksi apabila tidak dilakukan sesuai prosedur teknis.
Mengacu pada papan informasi proyek, tercantum sebagai berikut:
- Nama Kegiatan: Normalisasi Drainase
- Pelaksana: CV. GEMILANG
- Jangka Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
- Nilai Kontrak: Rp189.163.000
- Sumber Dana: APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026
Tanpa di lengkapi nomor SPK, diduga CURI STAR. Jumat ( 11/09/2026)
Dari hasil penelusuran di lapangan, tim media menduga terdapat beberapa tahapan pemasangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun RAB. Jika dugaan tersebut benar, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan pergeseran material dan berdampak pada kualitas bangunan dalam jangka panjang.
Dari hasil penelusuran di lapangan, tim media menduga terdapat beberapa tahapan pemasangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Diantaranya :
1. Tdak ada alat alkon untuk menguras air di lokasi kerjaan
2. Tidak ada amparan pasir di galian pondasi
3. Batu belah pemasangan turap di pasang pada lumpur yang intensitas air nya banjir
4. Dalam pemasangan batu banyak rongga tertutup lumpur, dipastikan kwalitas bangunan turap tak sesuai Spek.
5. Diduga lemahnya pengawasan dari DPUPR hingga rentan adanya pelanggaran.
Hal tersebut mendapatkan sorotan dan kritikan tajam dari Akhmad Muslim sebagai Aktivis Konstruksi Karawang dalam komentarnya ia mengatakan adanya dugaan tersebut bisa memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari pihak Dinas PUPR maupun konsultan pengawas selama pekerjaan berlangsung.
Muslim meminta instansi yang berwenang, seperti Dinas PUPR dan Kejaksaan Kabupaten Karawang, maupun Dinas terkait lainnya, dapat melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) terhadap pelaksanaan proyek yang di kerjakan oleh Cv. GEMILANG.
Ia pun menjelaskan sesuai aturan yang merujuk pada peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana UU Jasa Kontruksi.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kontraktor maupun pihak terkait dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain
• Teguran tertulis.
• Penghentian sementara pekerjaan.
• Perintah membongkar dan memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
• Pemutusan kontrak.
• Pencairan jaminan pelaksanaan.
• Pengenaan denda keterlambatan maupun denda akibat wanprestasi kontrak.
• Pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) penyedia barang/jasa pemerintah apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
" saya berharap aturan diatas tersebut bisa jalankan secara tegas dan nyata, supaya ada epek jera bagi oknum pemborong yang tak bertanggung jawab," tegas Muslim.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media menunggu hak jawab pihak CV. GEMILANG atas berbagai dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini, sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(JSB dan Tim)


Tidak ada komentar