Breaking News

Diduga Curangi Kwalitas Dalam Rehabilitasi SDN Pisangsambo II Oleh Cv. Witani Cahaya Inovasi, Terancam Di Blacklist, Aktivis Konstruksi Karawang Desak Bongkar Ulang !!

Karawang,Majalahkriptantus.com-Pembangunan Rehabilitasi SDN  Pisangsambo II Kecamatan Tirtajaya kabupaten Karawang, dari anggaran APBD Kabupaten Karawang, di temukan adanya dugaan pengurangan kwalitas bahan bangunan. Minggu (06 September 2026) 

Di ketahui dalam planh informasi proyek rehabilitasi yang di kerjakan oleh Cv. Witani Cahaya Inovasi,  dengan anggaran Rp.258.799.000 jenis kerjaan rehabilitasi ruang kelas, dalam proses rehabilitasi pemasangan baja ringan  yang membuat kokoh dan terpasang di material cor balokan terlihat tidak di pasang baut sejenis Dynabolt, serta Reng baja ketebalannya terkesan tipis di bawah 0, 40 mm, hingga terkesan menyalahi aturan teknis.

Dalam komentarnya nya Aktivis Konstruksi Karawang Akhmad Muslim menegaskan bahwa pembangunan rehabilitasi SDN Pisangsambo II harus di evaluasi ulang oleh pihak Dinas, karena terindikasi material baja ringan sejenis Reng sekitar 0,20 mm jelas tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis dan RAB.

" dari hasil kroscek saya, ketebalan baja ringan jenis hollow  dan Reng sangat tipis dan tidak ada tulisan SNI terkesan tidak sesuai Spesifikasi teknis. Dan rangka baja ringan yang terpasang di balokan cor beton hanya di paku beton, tanpa di pasang baut Dynabolt. Ini cukup menjadi bukti bahwa rehabilitasi di SDN Pisangsambo II asal jadi, dan rentan membahayakan anak didik dan guru pengajar. Saya minta Pihak Dinas membongkar ulang Rehab tersebut, bilamana terbukti dugaan dugaan yang menyalahi aturan baku," tegas Muslim. (5/8/2026)

Ia pun menjelaskan sesuai aturan yang merujuk pada peraturan perundang-undangan, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya

• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana UU Jasa Kontruksi. 

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kontraktor maupun pihak terkait dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain 

• Teguran tertulis.

• Penghentian sementara pekerjaan.

• Perintah membongkar dan memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

• Pemutusan kontrak.

• Pencairan jaminan pelaksanaan.

• Pengenaan denda keterlambatan maupun denda akibat wanprestasi kontrak.

• Pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) penyedia barang/jasa pemerintah apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Hingga berita ini terpublikasikan pihak Cv. Witani Cahaya Inovasi, konsultan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya Kadis dan Kabid Sapras Karawang belum bisa memberikan klarifikasi dan hak jawabnya atas dugaan di atas.

Reporter:(JS & Tim)

Tidak ada komentar