Polres Madiun,Bhabinkamtibmas Melakukan Pendampingan Pembagian Sertifikat Tanah Program PTSL
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Bhabinkamtibmas Desa Pilangkenceng Polsek Pilangkenceng AIPTU Suwarno bersama Babinsa melaksanakan pengamanan dan pendampingan penyerahan sertifikat tanah progarm PTSL .Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. dari Pemerintah pusat,kegiatan tersebut bertempat di Balai Desa Pilangkenceng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Kamis .14.04.2022.
Kegiatan pengamanan dan pendampingan ini bertujuan untuk memperlancar penyerahan sertifikat tanah dari BPN program PTSL pemerintah pusat kepada masyarakat Desa.
Pilangkenceng, Saudara Agus selaku Kepala Desa Pilangkenceng menjelaskan, penyerahan sertifikat ini wujud dari direktif Pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementrian ATR/BPN sebagai program terpusat lengkap di seluruh wilayah Indonesia dan di dalamnya termasuk Desa Pilangkenceng.
Pemilik tanah pekarangan, sawah, bangunan di wajibkan untuk membuat dan memiliki sertifikat guna sebagai keabsahan hak milik secara hukum, bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat di ajukan dari desa ke BPN melalui program PTSL, ungkapnya.
Lebih lanjut Agus menerangkan bahwa penyerahan Sertifikat kali ini sudah yang ketiga kalinya, sebanyak 280 sertifikat di bagikan oleh BPN Kabupaten Madiun kepada masyarakat Desa Pilangkenceng, terangnya.
Kepada para penerima sertifikat agar menyimpan sertifikat ini dengan baik sehingga menjadi bukti atas kepememilikan tanah yang sah secara hukum,” tambahnya.
Di tempat yang sama Bhabinkamtibmas Suwarno, menyampaikan selama dalam melaksanakan pengamanan dan pendampingan kegiatan dapat berjalan tertib dan lancar.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, kami mengingatkan masyarakat, untuk tetap mengunakan prosedur protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR.BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan, Tutur Suwarno.: (irwanto)
Tidak ada komentar