Diduga Bebani Warga Kutagandok" Biaya PTSL Mencapai 2 Juta Lebih Perbidang.
Karawang-Majalahkriptantus.com. Biaya Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di wilayah Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, terkuak kabar negatif. Pasalnya, warga kutagandok yang memiliki bidang tanah di wilayah Desa waluya, mengajukan untuk pengurusan sertifikat PTSL biayanya melebihi ketentuan SKB 3 menteri sebesar 2 juta lebih.
Kemudian warga Desa kutagandok kepada awak media, menjelaskan rincian biaya biaya yang sudah di bayar, pengukuran per bidang dan pendaftaran sebesar Rp 2.250.000 yang sudah masuk, itupun masih ada biaya setelah sertifikat terbit harus ditebus 600 ribu rupiah.
Ironisnya, uang dari saya yang sudah dikeluarkan dan diterima oleh orang Desa Waluya sebesar Rp 2.250.000 tidak di kwitansikan.
Lazimnya untuk tertib administrasi dalam pemerintahan, struk atau kwitansi memudahkan arus kas yang masuk dan keluar, pengertian kwitansi adalah sebuah dokumen yang menjadi alat bukti terjadinya pembayaran maupun penerimaan sejumlah uang.
Uang dari masyarakat yang sudah diterima oleh orang Desa, nilainya jutaan rupiah oleh penerima uang sekalipun dilingkungan pemerintah Desa tidak disertakan kwitansi, hal tersebut menjadi pertanyaan publik.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri ATR BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maximal biaya PTSL Rp 150.000
per bidang.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL, kegiatan dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok, materai, serta operasional petugas.
Program Tanah Sistematis Lengkap gratis itu tidak benar, kenyataannya dalam pengurusan PTSL, warga Kutagandok Kecamatan kutawaluya harus membayar diluar ketentuan SKB tiga menteri hingga mencapai jutaan rupiah.
Bukan cuma saya, 5 orang warga Desa Kutagandok, yang sawahnya di wilayah Desa Waluya, pengurusan tanahnya untuk disertifikasi melalui program PTSL oleh oknum Desa diminta 2,8 juta perbidang.
Meskipun uangnya sudah diberikan kepada orang Desa secara bertahap tidak sekaligus, dari 6 warga Desa kutagandok yang mengajukan PTSL 2022 termasuk saya, 2 bidang tanah sudah terbit. 4 bidang lagi termasuk tanah saya sertifikatnya belum jadi. Ungkap warga.
Keterangan warga Kutagandok oleh inisial O, salah seorang pihak perangkat Desa Waluya di bantah, via telepon genggamnya," saya bantah karena yang diungkapkan warga tidak sesuai fakta, saya terima uang dari masyarakat nilainya 2,8 juta untuk biaya ukur, satu bidangnya Rp 200.000 sebanyak 14 bidang, ujar inisial O perangkat Desa (2/2/2023)
Namun pihak warga dengan jelas mengatakan, bahwa pengajuan PTSL yang sudah ia berikan ke perangkat desa kisaran Rp 2.250.000 per bidang. Ketika selesai sertifikat maka sisanya 600 ribu rupiah harus dilunasi, pungkas warga.
( Tim / red)
Tidak ada komentar