Oknum Kepsek Usir Keluar Awak Media Saat Peliputan Mendapat Kritik Dari SWI.
Karawang-Majalahkriptantus.com. Dugaan Perintangan kepada awak media saat peliputan dalam acara kegiatan pentas PAI, mendapatkan kritik pedas dari banyak para pihak awak media dan organisasi profesi wartawan termasuk pihak SWI DPD Karawang.
Sekber wartawan Indonesia, minta agar pihak pemerintah terkait, serta otoritas yang bersentuhan dengan pendidikan, agar menindak kepsek SDIT Al -Rasyid Aj.
Oknum kepala sekolah dimaksud diduga melakukan penghalangan dan perintangan para wartawan saat menjalankan tugas pada acara pentas keterampilan dan seni PAI 11/2-2023.
Kepala sekolah mengusir wartawan dan memperlakukan awak seperti binatang " Saya tidak mengundang wartawan.
" Silahkan Keluar dari tempat ini...!
Oleh kepsek SDIT Aj yang terkesan arogan, ketika sedang menjalani tugas jurnalis, dalam mencari berita wartawan dihardik, wartawan diusir keluar area dari tempat kegiatan.
Menurut sekretaris sekberwartawan Indonesia kabupaten karawang, Tata wijaya"Jangan jadikan acara pentas seni pendidikan, menjadi pentas ajang penghinaan kepada wartawan.
Oknum yang menghina wartawan seorang akademisi,dirinya mengerti dan tahu terkait tupoksi wartawan yang meliput kegiatan,bukan berarti harus menghina.
Oknum kepala sekolah SDIT,terduga pelaku yang menghina terhadap wartawan,harus ditindak oleh pihak APH dan pemerintah.
Penghinaan hal serius yang harus direspon,logikanya penghinaan bukan saja kepada personil,undang undang dan peraturan,berpotensi terseret dihina oleh oknum kepsek, terkesan dilakukan secara sengaja melemahkan payung hukumtentang pers. Tegas Tata. 15/2-2023
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan.
" Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan.
" Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran.
"Berikutnya Ayat (3) menyatakan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Cukup jelas, dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 menyatakan," Bahwa barang siapa menghalang halangi tugas wartawan dapat di pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jelas Tata
Berpotensi Kepsek SDIT kepada wartawan,sudah menghalangi dan merintangi Profesi wartawan yang menjalankan tugas. Ungkap Tata
Atas hal itu pula, dimohon dengan profesional, tegak lurus Aparat Penegak Hukum (APH) supaya segera menindak adanya dugaan penghinaan dan perintangan wartawan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SDIT Al-Rasyid. Pinta Tata wijaya. (Red)
Tidak ada komentar