Serba Mandeg, Anggaran Dan Bantuan Dari Pusat Serta Daerah Diduga Seluruhnya Dikorupsi Oleh Kades Kertamulya - majalahkriptantus.com - Transparan Tapi Tidak Telanjang

Breaking News

Serba Mandeg, Anggaran Dan Bantuan Dari Pusat Serta Daerah Diduga Seluruhnya Dikorupsi Oleh Kades Kertamulya

Karawang-Majalahkriptantus.com.
Melalui program yang tepat, Dana Desa semestinya dapat mengurangi angka kemiskinan di desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan. Dana Desa berperan sangat penting dalam membangun desa, salah satunya terlihat dari keberhasilan dalam peningkatan status IDM (Indeks Desa Membangun)
Sesuai Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022, Dana Desa ditentukan penggunaannya dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani sebesar 20 persen.

Aturan hanyalah aturan, pada realisasinya tak sedikit penyelewengan, dan bentuk tindak korupsi yang di lakukan oleh oknum Kepala  Desa. Salah satunya Desa Kertamulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jawa Barat, yang akhir akhir jadi sorotan publik.

Di kediaman Ade Subur ketua BPD, Desa Kertamulya,  menjelaskan,"  dari Dana Desa (DD) Tahap 1,2,3, Tahun 2022, lanjut ke Anggaran Dana Desa (ADD) di tahun yang sama, untuk realisasi semuanya dianggap seratus persen, padahal belum. Kan untuk Monev juga belum selesai. 27 Februari 2023

"Bahkan yang miris itu nol persen untuk Program Ketahanan Pangan  yang 20 persen, Tahun 2022 tidak di realisasikan oleh Suryanto alias Anton Kades Kertamulya.

"Kalau di kalkulasikan Dana pemerintah tahun 2022 yang di korupsi Kades Kertamulya diantaranya, DBH 100 juta, DD 100 juta,  Program Ketahanan Pangan 95 juta, Banprov 15 juta untuk kesekretariatan jumlahnya sekitar 310 juta rupiah, ungkap Ketua BPD.

Ade subur mengatakan bahwa pungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 

Terakhir ia menegaskan " kemarin waktu membahas APBDes Tahun 2023, di depan orang kecamatan Pedes," tolong di selesaikan Rah ( Lurah atau Kades) yamg belum selesai, padahal permasalahan ini sudah di soroti oleh kejaksaan. Dan ada hak saya untuk melapor, ketika ada hal yang tidak sesuai dengan mekanisme kinerja Kepala Desa, saya tidak akan mentolelir, dan akan saya laporkan ke kejaksaan, tandas Ketua BPD.

Sementara Suryanto Kades Kertamulya  sebelum berita terexpose tidak bisa di hubungi apa lagi di jumpai terkesan menghindar.

2/3/2023 (Ag/JSB)

Tidak ada komentar