Ahliwaris: Lahan Sawahnya Digelapkan Hingga 18 Tahun, Akhirnya Menuai Hasil - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Ahliwaris: Lahan Sawahnya Digelapkan Hingga 18 Tahun, Akhirnya Menuai Hasil

Karawang - Majalahkriptatus.com. Lama sudah ahliwaris dibohongi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, tanah sawah seluas 12969 m2 No102, kelas s. 1. Persil 45 b peninggalan dari orang Tuanya terletak di Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Jawabarat. Di Kuasai oleh Katam Kakak kandung dari Sarwad.

Riwan Ayah dari Katam telah menyerahkan sawah kepada anak nya Katam, sawah di garap oleh Katam bahkan sawah tersebut sempat digadaikan selama 3 tahun oleh  Katam kepada Waska warga Gebangjaya, karena Katam tak mampu menebus sawah, sehingga sawah tersebut dijual kepada Pak Waska dengan cara di cicil.

Terjadinya jual beli dilakukan dengan pembuktian surat-surat tanah baik penjual maupun pembeli tapi surat tersebut kosong, namun, apa yang terjadi pihak penjual meminta Tanda tangan ahliwaris dari almarhum Sarwad yaitu 1 Usman (almarhum), 2 Usan Sarbini (almarhum), 3 Uti Susilawati, 4 Neni Urmaeni akan tetapi mereka semuanya ditolak dengan dasar Ahliwaris Sarwad nggak pernah menjual tanah milik atas nama Sarwad (orangtuanya) yang berlokasi di Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya.

Mewakili Ahliwaris Sarwad, Uti Susilawati menempuh jalur keterangan surat Ahliwaris melalui notaris dan advokasi dari kantor pengurusan surat, sesuai Surat Keterangan Desa (SKD) atas nama Sarwad yang ditanda tangani oleh Kepala desa Gebangjaya Nuryaman, disaksikan oleh Katam (penjual) dan Waska (pembeli).

Disaksikan perangkat desa, bahkan Surat Keterangan Desa dibuat ulang oleh Staf Sekretaris Desa Gebangjaya Endi Sonarya pada tanggal 20 Juli 2022. yang diminta oleh ahli waris Sarwad (Uti) yang isinya sama yaitu berbunyi: Bahwa tanah sawah tersebut sampai sekarang dikuasai dan di garap oleh Ahliwaris almarum Sarwad bin kasid, apa bila ada pihak lain yang akan mengganggu hak dari pada Sarwad maka dirinya tidak segan- segan akan melaporkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab tegasnya.

Uti saat dikonfirmasi awak media menjelaskan ia bersama Ahliwaris yang lainnya sangat terharu dan berterimakasih kepada para keluarganya, teman, sahabat yang telah memberikan semangat maju pantang mundur demi kebenaran, akhirnya 18 tahun tanah milik ayahnya yang dikuasai oleh orang yang tidak bertanggungjawab, kini tanah sawah tersebut saat ini sudah bisa ia Kuasai kembali dan digarap oleh Uti, Allhamdulillah ya Allah ucapnya sambil menahan haru tak terhingga, pada Minggu (16/4/2023) pungkasnya.   (TW)

Tidak ada komentar